Pranala.co, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Peninjauan dilakukan setelah muncul laporan mengenai kegiatan pembukaan lahan yang cukup masif di area perbukitan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyana, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan legalitas serta peruntukan lahan yang saat ini sedang dikerjakan.
Menurutnya, hingga saat ini status perizinan kegiatan tersebut masih belum sepenuhnya tuntas. “Kalau bicara perizinan atau peruntukan, memang sampai hari ini belum selesai,” ujar Aris saat ditemui di lokasi.
Aris menjelaskan, pemilik lahan disebut belum menyampaikan secara rinci rencana investasi yang akan dibangun di area tersebut. Hal itu menjadi perhatian DPRD karena kegiatan pematangan lahan tetap berjalan meski rencana pemanfaatannya belum jelas.
Ia menyebut, pematangan lahan di kawasan perbukitan memerlukan waktu cukup lama hingga tanah benar-benar stabil dan siap digunakan.
“Pemilik lahan sendiri juga masih mempertimbangkan akan digunakan untuk usaha apa. Sementara proses pematangan lahan di area bukit ini membutuhkan waktu agar pemadatan tanah benar-benar maksimal,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perizinan di lapangan, luas lahan yang dikerjakan diperkirakan mencapai sekitar dua hektare.
Namun hingga kini, detail rencana investasi yang akan dilakukan di lahan tersebut masih belum disampaikan secara konkret kepada pemerintah.
Tidak Ditemukan Indikasi Galian C
Sidak tersebut juga menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat yang menduga aktivitas di lokasi itu berkaitan dengan kegiatan tambang galian C.
Aris menegaskan bahwa dari pengamatan langsung di lapangan, belum ditemukan indikasi kegiatan pertambangan.
“Secara visual tidak terlihat adanya aktivitas galian C. Tidak ada batu gunung atau batu kapur yang memiliki nilai ekonomis. Yang terlihat hanya proses perataan tanah,” tegasnya.
Menurutnya, aktivitas yang berlangsung saat ini lebih mengarah pada proses meratakan dan mematangkan lahan agar siap digunakan di masa mendatang.
“Sejauh ini hanya pematangan lahan agar lebih rata dan siap dimanfaatkan. Namun tentu rencana usaha pemilik lahan masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi,” tambahnya.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD juga menyoroti dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar, khususnya bagi warga yang tinggal di dekat lokasi proyek.
Pihak pelaksana di lapangan disebut telah menyepakati pembatasan jam operasional aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut tanah.
Selain itu, pengelola juga berkomitmen membersihkan tanah yang tercecer di jalan akibat aktivitas keluar masuk dump truck.
“Ada kesepakatan jam operasional dibatasi. Mereka juga menyatakan siap membersihkan tanah yang terbawa keluar oleh kendaraan proyek,” ungkap Aris.
Ia berharap komunikasi antara pelaksana proyek dan masyarakat sekitar tetap terjaga guna menghindari potensi keluhan sosial.
“Pelaku usaha tentu harus menjaga hubungan baik dengan warga sekitar agar tidak menimbulkan dampak sosial,” tuturnya.
Perizinan Dinilai Belum Sinkron
Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Chairuddin, mengonfirmasi bahwa perizinan kegiatan tersebut masih bermasalah secara administratif.
Menurutnya, setiap kegiatan pematangan lahan harus memiliki kejelasan terkait peruntukan usaha yang akan dibangun.
“Untuk pematangan lahan harus jelas dulu peruntukannya. Saat ini pemilihan KBLI yang diajukan ada indikasi tidak sesuai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kode klasifikasi usaha yang diajukan dalam perizinan mengarah pada kegiatan galian C, sementara aktivitas di lapangan tidak menunjukkan kegiatan pertambangan.
“KBLI yang diajukan adalah galian C, padahal dari penjelasan awal rencananya untuk pembangunan hotel,” kata Chairuddin.
DPMPTSP sebenarnya telah memberikan arahan kepada pihak pengelola sejak pertengahan 2025 agar melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Namun hingga saat ini, dokumen yang dimiliki pengusaha baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB). “Baru NIB yang dimiliki. Untuk perizinan terkait peruntukan usaha belum ada karena KBLI yang diajukan belum sesuai,” pungkasnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















