Pranala.co, SAMARINDA — Rencana pemerintah daerah untuk mengurangi jumlah program usulan masyarakat dalam perencanaan pembangunan tahun 2027 menuai perhatian dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi ruang aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menilai daftar program yang diusulkan legislatif merupakan kumpulan aspirasi warga yang dihimpun langsung saat anggota dewan turun ke masyarakat.
Menurutnya, usulan tersebut tidak muncul dari kepentingan pribadi anggota DPRD, melainkan berasal dari kebutuhan riil masyarakat di berbagai daerah.
“Kamus usulan aspirasi itu tidak muncul dengan sendirinya atau bersumber dari kemauan dewan. Itu merupakan intisari dari aspirasi masyarakat yang kami peroleh saat pelaksanaan reses,” ujar Samsun.
Kekhawatiran muncul setelah beredar rencana pemangkasan jumlah program yang diusulkan legislatif. Dari sekitar 160 program yang diajukan, jumlah tersebut diperkirakan akan berkurang drastis menjadi sekitar 25 program dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Menurut Samsun, langkah tersebut berpotensi mengurangi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan di daerahnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat masyarakat.
“Falsafah demokrasi harus dipahami dengan benar. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, sedangkan gubernur dan DPRD adalah penerima mandat dari rakyat. Ketika rakyat menyampaikan kebutuhan, maka kita harus berupaya mewujudkannya,” katanya.
Samsun juga menyoroti potensi dampak dari pengurangan program tersebut, terutama terhadap pembangunan fasilitas umum di tingkat desa.
Menurutnya, banyak permintaan masyarakat, seperti pembangunan atau perbaikan jalan lingkungan, yang selama ini dapat direalisasikan melalui skema bantuan keuangan provinsi.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah daerah kabupaten dan kota memiliki keterbatasan anggaran sehingga bergantung pada dukungan dari pemerintah provinsi.
“Misalnya warga meminta pembangunan jalan desa. Usulan tersebut biasanya direalisasikan melalui bantuan keuangan provinsi karena keterbatasan anggaran di tingkat daerah,” jelasnya.
Hingga kini, pembahasan mengenai jumlah program yang akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD.
Samsun berharap keterbatasan anggaran tidak dijadikan alasan untuk mempersempit ruang aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan.
“Jika anggaran terbatas, itu persoalan teknis yang bisa dicari solusinya. Namun jangan sampai hak masyarakat untuk menyampaikan usulan pembangunan justru diabaikan,” pungkasnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















