BALIKPAPAN – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Balikpapan kian meresahkan. Terbaru, jajaran Polsek Balikpapan Selatan menangkap pelaku curanmor berinisial YKS, Sabtu (8/6/2024).
Korban saat itu sedang memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya Jalan Mulawarman RT 55 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (20/5/2024) sekira pukul 05.00 Wita.
Saat bangun keesokan harinya, korban sudah melihat motornya hilang dari tempat semula diparkir. Korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Korban pun langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan, dengan indikasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Long Ikis, Kabupaten Paser.
“Kami, Satuan Unit Jatanras Polsek Selatan bekerja sama Polsek Long Ikis melakukan pengintaian dan berakhir dengan penangkapan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit dalam rilisnya, Selasa (11/6/2024).
Pelaku YKS sendiri, tercatat sebagai warga Desa Liwulagang, Kecamatan Naga Wutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) KT 3655 ZR. (*)
Discussion about this post