Pranala.co, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menunda penerapan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah terbit surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam edaran itu, Mendagri mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati terhadap potensi polemik di masyarakat terkait kenaikan PBB.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, Pemkot tidak ingin kebijakan ini menimbulkan keresahan. Karena itu, tarif PBB tahun depan dipastikan masih mengacu pada ketentuan 2024.
“Melihat situasi sekarang, kami mengantisipasi. Jangan sampai ada gejolak di masyarakat yang menganggap pemerintah menaikkan PBB,” ujar Rahmad, Jumat (22/8).
Rahmad menjelaskan, semula rencana perubahan tarif PBB bukanlah kenaikan, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah kawasan tertentu.
Ia mencontohkan kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau yang sudah terhubung dengan jembatan tol, serta daerah Sepinggan.
Namun, mempertimbangkan dinamika sosial dan arahan Mendagri, Pemkot memilih menunda penyesuaian itu. “Saya bersama Forkopimda memutuskan menunda dulu. Jadi tarif PBB-P2 tahun 2025 tetap mengacu pada tahun 2024,” jelasnya.
Rahmad juga menegaskan, warga menengah ke bawah tidak akan terdampak. Penyesuaian tarif hanya ditujukan bagi kawasan dengan nilai ekonomi tinggi, bukan untuk perkampungan atau perumahan sederhana.
“Kami sangat pro terhadap masyarakat kecil. Jangan sampai mereka terbebani,” tegasnya.
Pemkot berjanji akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar masyarakat tidak salah paham. Rahmad kembali menekankan, isu yang beredar bukan soal kenaikan, tetapi penyesuaian yang berlandaskan aturan, mulai dari zona nilai tanah hingga ketentuan Kementerian Keuangan.
Dengan langkah ini, Rahmad berharap kondusivitas Kota Balikpapan tetap terjaga. “Pemerintah tidak asal mengambil kebijakan. Semua demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (SR)


















