pranala.co – Pemerintah memasukkan kawasan Bukti Soeharto ke dalam wilayah Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim). Awalnya pemerintah menyatakan Bukit Soeharto sebagai hutan lindung tidak akan diganggu untuk keperluan ibu kota baru.
Peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022 – 2042, yang saat ini masih berbentuk rancangan.
Dijelaskan dalam Pasal 114, taman hutan raya bukit Soeharto berdasarkan ketentuan umum zonasi adalah kawasan konservasi. Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam huruf a, yakni penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi.
Kegiatan lainnya yang diperbolehkan adalah koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air serta energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi.
Kemudian untuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, dan penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol.
“Pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar,” bunyi butir 9 pada huruf a kegiatan yang diperbolehkan di Bukit Soeharto dikutip detikcom, Senin (21/3/2022).
Ada juga kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat seperti dijelaskan dalam huruf b, terdiri atas kegiatan pemanfaatan tradisional, dapat berupa kegiatan
pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam Appendix Cites.
Selanjutnya kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya
sebagai kawasan pelestarian alam, pemanfaatan ruang untuk kegiatan latihan militer tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan dan tutupan vegetasi.
“Diperbolehkan terbatas pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum
yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait,” bunyi butir 4 pada huruf b.
Dalam huruf c dijelaskan bahwa kegiatan yang tidak diperbolehkan di Bukit Soeharto meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam.
“Arahan sarana dan prasarana minimum meliputi sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi dan pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik,” bunyi huruf d. [hd]
Discussion about this post