DINAS Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar) membuka posko pengaduan THR alias Tunjangan Hari Raya.
Kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja atau buruh sebagai wadah konsultasi sekaligus mengadukan pembayaran THR 2023.
Jadi posko aduan ini hanya menerima dari karyawan ke perusahaan maupun sebaliknya. Sehingga para karyawan mendapatkan haknya (THR) sesuai dengan ketentuan.
“Kalau ada yang punya masalah tentang THR bisa melapor ke kami,” ujar Kabid Hubungan Industrial Distransnaker Kutai Kartanegara, Eko Budi Santoso, Kamis (6/4/2023).
Dia menyebutkan, posko aduan THR hanya dibuka di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di APT Pranoto, Sukarame, Kecamatan Tenggarong.
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.
Eko mengingatkan, para pekerja untuk tak sungkan dan ragu untuk melaporkan ke posko maupun melalui hotline. Laporan tersebut bisa dilayangkan apabila tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
“Setelah kami mendapat pengaduan, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” kata Eko.
Dia mengimbau kepada pelaku usaha yang memiliki karyawan untuk memberikan tunjangan hari raya tepat waktu. Distransnaker Kukar juga telah mensosialisasikan kepada para pengusaha dan pemberi kerja.
“Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” tutupnya. (ADS/PEMKAB KUKAR)
Discussion about this post