Pranala.co, BONTANG – Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan keagamaan masyarakat. Namun, tanpa sertifikat resmi, status hukum tanah wakaf rawan sengketa.
Menyikapi hal itu, Kantor BPN/ATR Kota Bontang kini gencar mempercepat proses sertifikasi seluruh tanah wakaf di wilayahnya.
Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana, mengungkapkan, hasil inventarisasi terbaru menunjukkan ada sekitar 175 bidang tanah wakaf. Namun, hanya 25 bidang yang sudah bersertifikat resmi.
“Dari total tanah wakaf yang terdata, baru 25 bidang yang bersertifikat. Kami ingin semua tanah wakaf di Bontang memiliki kepastian hukum,” ujar Hamim, Selasa (14/10).
Untuk percepatan proses ini, BPN Bontang akan berkolaborasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi masyarakat Islam di kota itu.
“Upaya ini akan dilakukan bersama-sama. Harapannya, semua pihak bisa bergerak untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf,” jelas Hamim.
Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administratif. Menurut Hamim, langkah ini penting untuk menyelamatkan aset umat. Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf terlindungi dari sengketa dan bisa dimanfaatkan lebih produktif untuk kepentingan sosial maupun keagamaan.
Hamim juga mengimbau seluruh pengurus masjid, mushola, dan lembaga keagamaan lainnya untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola.
“Kami mengajak para pengurus untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya. Dengan sertifikat, aset umat terlindungi dan dapat lebih produktif karena memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
BPN Bontang berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan layanan bagi para nadzir. Dengan sinergi pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, pihaknya optimistis seluruh tanah wakaf di kota ini dapat tersertifikasi secara bertahap.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengelolaan wakaf yang transparan, aman, dan berdaya guna, demi kesejahteraan umat. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















