Pranala.co, BONTANG – Pemkab Kutim berencana melakukan penertiban data administrasi warga. Namun langkah itu menuai reaksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan satu hal: hak warga untuk menentukan status kependudukan tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah, katanya, tidak boleh bertindak semena-mena atas nama penertiban.
“Kami harus berlaku adil. Kalau Pemkab Kutim menyurat ke kami, silakan saja. Tapi keputusan akhir tetap kami serahkan kepada warga. Kami tidak punya hak mencabut atau mengubah KTP seseorang,” ujar Agus, Selasa (7/10).
Wawali Agus menegaskan, prinsip keadilan harus berlaku dua arah. Siapa pun warga yang ingin pindah ke Kutim, dipersilakan. Namun, mereka yang memilih tetap ber-KTP Bontang juga harus dihormati.
“Kami tidak boleh melarang orang pindah ke Kutim. Tapi Kutim juga tidak boleh memaksa warga untuk pindah. Mereka warga yang merdeka dan punya hak daulat sendiri,” tegasnya.
Menurut Wawali Bontang, persoalan Sidrap bukan hal baru. Jauh sebelum Bontang resmi menjadi kota, masyarakat di wilayah itu sudah punya dokumen kependudukan — saat itu masih menggunakan sistem KTP Siak.
“Status mereka sebagai warga Bontang sah secara hukum. Berbeda halnya jika data kependudukan itu baru muncul setelah Permendagri 2005,” jelasnya.
Pemkot Bontang, kata Agus, bahkan masih memberi layanan sosial di Sidrap hingga tahun 2013. Layanan itu baru berhenti setelah muncul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hingga kini, Agus mengaku belum pernah melihat langsung isi rekomendasi tersebut.
“Saya pernah coba menelusuri ketika masih di DPRD Bontang, tapi pihak BPK juga tidak bisa menunjukkan rekomendasi itu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pemerintah punya tanggung jawab melindungi hak setiap warga negara, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan. Pemaksaan atau intimidasi agar warga mengubah data kependudukan, katanya, tidak hanya melanggar etika, tapi juga konstitusi dan hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh sewenang-wenang kepada warganya. Menegakkan undang-undang harus berpegang pada undang-undang. Warga negara berhak tinggal, berkumpul, dan menentukan administrasi kependudukannya di mana pun di republik ini,” tegasnya lagi.
Dia berharap, proses penertiban yang dilakukan Pemkab Kutim bisa dilakukan dengan bijak dan manusiawi, tanpa menimbulkan keresahan.
“Kami hanya ingin semua pihak menghormati hak warga Sidrap. Mereka bagian dari bangsa ini, dan hak-hak mereka dilindungi konstitusi,” harap Wawali Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















