JARINGAN narkoba di Kelurahan Lok tuan dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bontang. Dalam kurun waktu hanya sehari.
Polisi berhasil mengamankan tiga pengedar jaringan narkoba beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 32,14 gram
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapal Pinisi 7 Kelurahan Lok Tuan kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba, Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang langsung menyelidikinya.
Ternyata benar, saat Selasa (30/5/2023) pukul 22.40 Wita pengedar dipancing oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Setelah pria yang diketahui berinisial AS (49) itu masuk dalam jebakan, dilakukanlah penggeledahan tepat di depan rumah kosong. Hasilnya, didapati empat bungkus klip sabu seberat 1,55 gram yang disimpan dalam kertas alumunium bungkus rokok.
“Tersangka AS ini sempat membuang barang buktinya ke halaman rumah kosong. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari pria berinisial N,” ungkapnya
Usai mendapatkan informasi tentang N (48) dari AS, Unit 2 Satresnarkoba langsung menuju rumah yang bersangkutan di Jalan Eks Pupuk Raya Kelurahan Guntung pukul 23.40 Wita.
Saat itu posisi N sedang berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah N.
Antara lain satu klip sabu dan alat hisap di atas meja makan, satu kotak perhiasan berisi enam bungkus sabu, satu kresek berisi klip dan uang hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 1,5 juta.
Dari tujuh bungkus sabu yang disita itu, beratnya setelah ditimbang sebanyak 3,84 gram. “Tersangka N mengaku jika memperoleh sabu itu dari seorang pria bernama SY tingal di Rusunawa Loktuan,” bebernya.
Tak sampai disitu, polisi kembali mencari keberadaan pengedar SY (39) yang diketahui tinggal di kamar nomor 412.
Usai diamankan dan digeledah, didapati barang bukti berupa 14 bungkus sabu seberat 26,75 gram, satu dompet, satu botol permen, satu timbangan digital, satu sedotan runcing, satu unit smartphone, dua bungkus plastik klip, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15,7 juta.
“Ketiganya sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus,” ucap Mandiyono.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post