Bontang, PRANALA.CO – Ancaman terhadap kelestarian lingkungan kembali mencuat di Kota Bontang. Pemprov Kaltim mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap praktik penambangan ilegal galian C yang dinilai telah merusak kawasan hutan lindung di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk respon atas laporan resmi dari Wali Kota Bontang yang mewakili keresahan warga terhadap aktivitas tambang liar di sekitar pemukiman.
“Kami langsung menindaklanjuti instruksi Gubernur dengan melakukan penyegelan lokasi dan memasang portal di area hutan lindung yang terdampak,” ujar Bambang saat investigasi, Kamis (10/4/2025).
Investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengagkan. Aktivitas tambang yang tidak memiliki izin ini telah menggarap area seluas 36,89 hektare, dengan sekitar 3 hektare masuk ke kawasan hutan lindung. Sebagian besar penambangan bahkan dilakukan di atas lahan milik warga yang berada di zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan wilayah penyangga ekologis.
“Sudah ada tiga rumah warga yang terdampak langsung. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Bambang.
Ironisnya, kegiatan penambangan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun tanpa pengawasan memadai. Selain merusak hutan, praktik ini diduga turut memperparah risiko banjir dan tanah longsor di wilayah sekitar.
Saat ini, tim gabungan Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Polres Bontang tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut. Dinas ESDM juga akan memberikan keterangan ahli guna memperkuat proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap para pihak yang terlibat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















