PRANALA.CO, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka yang masing-masing memiliki peran penting dalam aksi kejahatan tersebut: pencurian, penadah, dan pemufakatan jahat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kelurahan Gunung Lingai, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Rabu malam, 16 Oktober 2024. Motor tersebut dicuri saat terparkir di depan rumahnya sekira pukul 21.50 WITA. Dua pelaku yang terlibat langsung dalam pencurian ini adalah AK (17) dan RB (21).
Kapolsek Sungai Pinang, melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Triyanto menjelaskan bahwa kelalaian korban menjadi faktor utama terjadinya pencurian. “Korban meninggalkan kunci motor yang masih menempel, dan kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk langsung membawa kabur motor ke rumah tersangka AK,” jelasnya.
Motor curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial KN (31). Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, mengumpulkan keterangan saksi, dan meninjau rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Tim Opsnal Polsek Sungai Pinang, Samarinda berhasil menangkap AK dan RB di wilayah Sungai Siring. Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menangkap KN, serta mengamankan barang bukti berupa motor curian, pelat nomor, uang hasil kejahatan, dan ponsel.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana pencurian motor yang meresahkan masyarakat,” ujar Ipda Heri.
Ketiga tersangka kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan KN dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Selain motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor lain serta sejumlah uang dari para tersangka. Polsek Sungai Pinang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pencegahan kejahatan serupa di wilayahnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post