Tenggarong, PRANALA.CO – Masih terlalu pagi untuk sebuah penangkapan narkoba jenis sabu. Saat kabut masih menggantung di Jalan H. Masdamsi, tepat di depan Masjid Al-Mizan, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua pria yang baru saja turun dari kendaraan travel tak menyangka akan disambut polisi berpakaian sipil, Rabu (23/4/2025) pukul 05.00 WITA. Perjalanan mereka berakhir bukan di Kutai Barat seperti rencana, tapi di balik jeruji Polsek Loa Kulu.
Mereka adalah A (34), seorang petani dari Gowa, dan H (41), sopir asal Balikpapan Barat. Keduanya kini diamankan karena kedapatan membawa 17 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Berat kotor seluruhnya: 5,6 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kotak rokok, ditaruh rapi di dalam tas bermerk REI, warna merah-abu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga. Masyarakat mencurigai ada kendaraan travel dari Samarinda menuju Kutai Barat yang membawa sabu. Tim Kolomonggo dari Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung bergerak.
Hasil penyelidikan tidak mengecewakan. Penyelidikan dini hari itu membawa petugas tepat pada target. Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil. Dua pria itu tak berkutik.
Dari interogasi awal, diketahui sabu itu dibeli dari sebuah loket di Samarinda seharga Rp3 juta. Tujuannya jelas: akan dijual kembali di perkebunan sawit Kecamatan Damai, Kutai Barat. Urine keduanya? Positif mengandung narkotika.
Mereka tak hanya membawa sabu. Petugas juga menyita tas, kotak rokok, dan ponsel yang kini menjadi bukti dalam proses hukum. Atas perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.
Kapolsek AKP Elnath pun menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif warga. Ia menegaskan: perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi juga perjuangan bersama.
“Ini kerja sama yang harus terus kita rawat,” ujarnya dikutip, Kamis (24/4/2025). (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















