DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberlakukan syarat baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun 2023.
Syarat bebas narkoba itu adalah mewajibkan peserta PPDB jenjang SLTA untuk melakukan tes urine bebas narkoba.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, menyatakan tes urine bebas narkoba ini menjadi syarat Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023. Syarat tersebut tercantum dalam Surat Rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III.
Di dalamnya disebutkan bahwa peserta didik baru dapat melakukan tes urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.
Nantinya, surat keterangan bebas narkoba itu diserahkan paling lambat 1 bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini tercantum dalam setiap Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK se-Kaltim. Antara lain pada Pasal 6 ayat (3) Juknis PPDB di SMA Negeri 4 Samarinda Kaltim tahun pelajaran 2023/2024.
Peserta diwajibkan menyerahkan surat keterangan ‘Bebas Narkoba’ yang dikeluarkan instansi berwenang.
“Jadi di juknis itu kalau mereka diterima, baru nanti dilakukan tes narkoba,” ujar Muhammad Kurniawan, Senin 13 Juni 2023.
Muhammad Kurniawan menambahkan, setiap peserta PPDB yang telah dinyatakan lulus boleh melakukan tes urine di sejumlah layanan kesehatan.
Dalam hal ini, Disdikbud Kaltim juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine langsung di setiap sekolah.
“Kita bebaskan. Jadi, peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.”
“Mereka mempunyai tarifnya masing-masing. Nanti kita kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” ujar Muhammad Kurniawan.
Jika hasil pemeriksaan atau tes urine siswa bersangkutan positif narkoba, siswa tersebut dipastikan gagal masuk ke SMA/SMK tujuannya.
“Pasti gagal, masa kita mau nerima. Peraturan perundang-undangan, kan begitu,” ujar Muhammad Kurniawan. (*)
Discussion about this post