SAMARINDA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, pemilik kapal tongkang Indosukses 28 yang menabrak pilar Jembatan Mahakam pada 16 Februari 2025. Insiden ini menyebabkan retaknya pilar dan kerusakan fender jembatan dengan nilai perbaikan diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
“Kami telah menyampaikan dalam rapat bahwa akan mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan fender jembatan. Selain itu, bangkai fender yang tenggelam harus diangkat, dan fender baru harus dipasang kembali,” ujar Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio dikutip Senin (24/2/2025).
Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Provinsi Kaltim, Akmizal, menambahkan bahwa detail klaim dan proses penggantian akan dibahas lebih lanjut dengan tim perencanaan. Diskusi akan mencakup komponen yang perlu diganti, jenis material, serta jangka waktu pelaksanaan perbaikan.
Mekanisme penggantian, apakah akan dilakukan langsung oleh perusahaan dengan supervisi BBPJN atau melalui kerja sama lainnya, masih dalam tahap pembahasan. Pertemuan antara pihak perusahaan dan tim teknis dijadwalkan berlangsung minggu ini.
Akmizal juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memperketat pengawasan lalu lintas kapal yang melintasi bawah Jembatan Mahakam. Hilangnya dua fender pelindung akibat insiden sebelumnya meningkatkan risiko kerusakan pilar jika kejadian serupa terulang.
“Dengan hilangnya fender pelindung, KSOP harus lebih ekstra hati-hati dalam mengatur lalu lintas kapal agar tidak terjadi insiden serupa di kemudian hari,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses hukum dan administrasi terkait klaim ganti rugi masih terus berlanjut. BBPJN Kaltim berharap perbaikan fender jembatan dapat segera dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1