PRANALA.CO, Balikpapan — Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengungkapkan bahwa terdapat 43 dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, satu kasus sudah masuk ke ranah persidangan, dengan pelanggaran yang melibatkan penghalangan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) di Kota Balikpapan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Heri Darmanto, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang mencuat lebih banyak berkaitan dengan peran Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya masalah netralitas ASN dalam Pilkada. Banyak oknum ASN yang diduga cenderung mendukung calon tertentu, yang berpotensi merusak prinsip Pilkada yang adil dan bebas dari intervensi politik.
“Isu utamanya adalah netralitas ASN, dan tindakan beberapa pejabat yang diduga memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu,” ujar Heri dalam rapat koordinasi kesiapan Pilkada 2024 di Balikpapan, Rabu (13/11/2024).
Darmanto juga menyoroti potensi besar yang dimiliki oleh ASN dalam mempengaruhi jalannya Pilkada. ASN dengan jaringan luas dan sumber daya di lingkungannya memiliki kemampuan signifikan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.
Terlebih lagi, banyak pejabat daerah yang kerap melakukan mutasi atau rotasi jabatan setelah kepala daerah terpilih, yang dapat menciptakan tekanan politik kepada ASN untuk mendukung calon tertentu, terutama petahana.
Untuk itu, Heri mengimbau agar seluruh ASN tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ia juga menyebutkan bahwa hukum dapat memberikan perlindungan bagi ASN yang menghadapi tekanan politik.
“Jika ASN menghadapi tekanan politik, mereka berhak untuk menolak dan dapat menggunakan jalur hukum. Kami memiliki contoh kasus, di mana seorang ASN berhasil menggugat keputusan pemberhentian oleh bupati yang didasarkan pada alasan politis, dan pengadilan memutuskan mendukung ASN tersebut,” kata Heri.
Dari 43 dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, tidak semuanya memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), karena ada beberapa kasus yang tidak memenuhi syarat objektif maupun subyektif.
Meski demikian, Bawaslu Kaltim tetap berkomitmen untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
“Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berlangsung transparan, adil, dan bersih. ASN harus tetap netral dan menjaga integritasnya demi Pilkada yang demokratis,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post