PRANALA.CO, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim mengamankan seorang pria berinisial RAW alias RM (30), warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan Minggu (20/10/2024) sekira pukul 17.50 WITA di Jalan Karang Mulya, RT 18 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Kami menerima laporan dari warga yang melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di kawasan pemukiman,” kata Iptu Agung.
Dia melanjutkan, saat unit Reskrim bersama patroli Polsek Sungai Kunjang mendatangi lokasi, polisi menemukan RAW dengan senjata tajam jenis pisau dapur sepanjang 24 sentimeter di pinggangnya. Dibungkus kardus.
Pelaku beserta barang bukti segera diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, RAW diancam hukuman penjara karena membawa senjata tajam tanpa izin yang melanggar hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post