PRANALA.CO, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Rabu, 6 November 2024.
Tim Gabungan Opsnal dari Subdit 1, 2, dan 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial KP, yang kedapatan membawa lima paket besar narkotika jenis sabu seberat total 5.073 gram atau sekitar lima kilogram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan dalam siaran pers Kamis (14/11/2024) bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim, sesuai dengan arahan Program Presisi Polri yang mendukung Asta Cita dan program prioritas Presiden RI.
Kronologi penangkapannya begini. Pada pukul 10.00 WITA, tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Palaran. Setelah melakukan pemantauan, tim menangkap KP yang sedang berada di atas sepeda motor Vario hitam di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong kresek hitam yang berisi lima bungkus plastik dengan logo Milo yang diduga berisi sabu. Total berat sabu yang disita dari pelaku mencapai 4.963 gram netto.
KP mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D (DPO) yang memerintahkannya mengambil “jejakan” atau paket narkotika di lokasi tersebut.
Selain pelaku, polisi juga mengamkan barang bukti dari tangan pelaku. Antara lain; lima bungkus plastik sabu dengan total berat bruto 5.073 gram (netto 4.963 gram), satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KT 6**3 NP, dan satu unit handphone iPhone 13 hijau
Atas perbuatannya, KP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi untuk pelaku yang terbukti menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polda Kaltim menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan memperketat kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menargetkan pengedar besar, tetapi juga memberikan efek jera serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1