Pranala.co, SAMARINDA — Pemkot Samarinda menegaskan ingin memastikan seluruh pekerja konstruksi di proyek pemerintah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara penuh.
Penegasan itu disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Hotel Yello Samarinda, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Samarinda, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan diikuti seluruh perwakilan OPD dan kecamatan se-Kota Samarinda.
Marnabas menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya soal kewajiban administratif. Lebih dari itu, katanya, ini adalah tanggung jawab moral dan sosial pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap vendor atau rekanan proyek memberikan hak perlindungan bagi pekerjanya sejak hari pertama bekerja,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sekira 1.172 paket pekerjaan konstruksi yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin ada satu pun pekerja di lapangan yang tidak terlindungi. Ini menyangkut keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tegas Marnabas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 500.15/3309/12.02, tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.
Melalui aturan itu, seluruh proyek yang menggunakan dana pemerintah diwajibkan melibatkan pekerja dengan status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeky Fatrianto, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif di kalangan penyedia jasa konstruksi.
“Setiap pekerja konstruksi wajib didaftarkan tanpa menunggu lama. Risiko di lapangan tinggi, dan kecelakaan bisa terjadi kapan saja,” jelasnya.
Ia juga memaparkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja konstruksi.
Dalam sesi berikutnya, narasumber Suryo menambahkan bahwa pendaftaran pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan paling lambat 14 hari setelah terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja), dan sebelum penerbitan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
“Ini aturan nasional. Tidak bisa ditunda-tunda,” tegasnya.
Berdasarkan data aplikasi e-Tepian, terdapat 2.430 kegiatan jasa konstruksi di Samarinda. Namun, baru sekira 52 persen yang terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Suryo juga menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib melampirkan: Sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kuitansi iuran jasa konstruksi berstempel basah, dan surat penetapan iuran jasa konstruksi. Semua dokumen tersebut menjadi syarat administrasi wajib proyek.
“Biaya kepesertaan sudah termasuk dalam nilai penawaran proyek. Jadi tidak ada alasan untuk menunda kewajiban ini,” ujarnya.
Jika lalai, katanya, perusahaan bisa menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi administratif sesuai nilai proyek yang dikerjakan.
Marnabas kembali mengingatkan agar setiap perangkat daerah memastikan hanya kontraktor peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang boleh melaksanakan proyek di Samarinda. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















