pranala.co – Zona merah darurat narkoba yang disematkan di Kelurahan Lok Tuan, Bontang, Kalimantan Timur dijawab dengan pengungkapan kasus penangkapan seorang pria berinisial AFK (30).
Bermodalkan laporan masyarakat, Minggu (16/10/2022) dini hari, AFK diamankan Sat Reskoba Polres Bontang, di Jalan Kapal Pinisi, Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Bandar kelas teri itu, ditangkap polisi bersama barang bukti sabu seberat 2,89 gram.
“Saat digeledah badan, kami temukan 7 bungkus sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono.
Diyakini polisi, AFK merupakan jaringan kelas bawah. Sehingga saat ditangkap, polisi komitmen untuk mengembangkan kasus barang haram tersebut.
Kini tersangka pun sudah diamankan oleh polisi. Sembari polisi melakukan pendalaman keterangan dari tersangka. “Kami akan lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan itu, selain mengamankan sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti gawai, jaket, korek gas, dan satu unit motor.
Polisi pun menjerat pelaku dengan KUHPidana Pasal 112 dan 114 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post