BALIKPAPAN – Pemerintah Kota alias Pemkot Balikpapan menggarisbawahi pentingnya penambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan di kota ini.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menekankan bahwa pertumbuhan kendaraan yang pesat akibat peningkatan jumlah penduduk dan kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur memerlukan penambahan SPBU untuk mengurangi kemacetan.
“Penambahan SPBU sangat mendesak untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah,” ujar Rahmad Mas’ud.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil minyak subsidi yang bukan haknya, agar ketersediaan minyak bagi yang membutuhkan tetap terjaga.
Saat ini, Balikpapan hanya memiliki 14 SPBU, jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Samarinda yang memiliki 28 SPBU. Menurut Rahmad, keterbatasan ini disebabkan oleh tingginya biaya investasi dan keuntungan yang relatif kecil dari operasional SPBU.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendirikan SPBU.
Persyaratan tersebut meliputi izin Keselamatan, Kesehatan, dan Pengelolaan Risiko (KKPR), izin lingkungan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Proses perizinan SPBU termasuk dalam kategori KBLI 47301 dengan risiko menengah rendah,” jelas Hasbullah Helmi.
Ia menambahkan bahwa prioritas utama Pemkot Balikpapan adalah kepentingan dan keamanan masyarakat, termasuk memastikan akses yang mudah terhadap BBM.
Saat ini, ada rencana penambahan satu SPBU di Jalan Syarifuddin Yoes, dekat Gran City, Kelurahan Graha Indah, yang masih dalam proses pembangunan. Helmi menyatakan belum bisa memastikan apakah SPBU tersebut sudah mengantongi izin, namun ia optimis prosesnya berjalan lancar.
“Saya belum cek karena ada dinas teknis yang berwenang untuk mengawasi hal tersebut. Tapi saya yakin izinnya sudah ada,” pungkas Helmi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post