SAMARINDA – Ayah tiri di Samarinda, Kalimantan Timur ini memang bejat. Pelaku berinsial BTR (38) itu tega memperkosa anaknya masih di bawah umur.
Korban dicabuli ayah tirinya di ruang tamu rumah kontrakannya di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WITA.
Rudapaksa itu bermula ketika korban tertidur di ruang tamu. Tak berselang lama, pelaku datang dan langsung menindih korban. Korban dibekap sehingga tidak bisa berteriak meminta tolong.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain, termasuk ibunya sendiri.
“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahu orang lain terkait perbuatan bejatnya,” jelas Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin.
Jajaran kepolisian Polsek Sungai Kunjang baru menerima laporan pencabulan itu Kamis dinihari. Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“BTR ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (6/6/2024) dini hari,” tambahnya.
Pelaku sekaligus pekerja swasta itu tak bisa membantah perbuatannya terhadap anak tirinya itu. Dia mengakui melakukan pencabulan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara. Pelaku ijerat Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Discussion about this post