• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Ayah Terdakwa Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti

Suriadi Said by Suriadi Said
10 November 2025 | 18:35
Reading Time: 2 mins read
0
Ayah Terdakwa Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan Divonis Bebas, Hakim: Tidak Terbukti

Terdakwa tampak haru dan memeluk keluarga serta penasihat hukumnya usai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan yang sempat viral di media sosial akhirnya memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (10/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Wahyudi, didampingi dua hakim anggota, Ari Siswanto dan Annender Carnova.

Suasana ruang sidang berlangsung tegang. Terdakwa FR (30), yang merupakan ayah kandung korban, tampak tertunduk diam saat majelis hakim membacakan putusan.

PILIHAN REDAKSI

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

31 Maret 2026 | 17:17
Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

30 Maret 2026 | 23:04

Setelah menjalani proses hukum panjang, majelis hakim menyatakan bahwa FR tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Putusan diambil setelah majelis mempertimbangkan secara saksama seluruh alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Andri Wahyudi menegaskan bahwa terdakwa FR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Andri.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Selain itu, majelis memutuskan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan sejumlah barang untuk dikembalikan kepada para saksi.

Yaitu, satu unit handphone POCO X5 warna hijau tosca, satu handphone Samsung Galaxy A05s, satu lembar baju jumpsuit anak warna cream dengan lengan merah, satu handphone POCO X5 5G warna hijau, satu handphone iPhone 13 warna hitam, serta satu flashdisk merk Robot berwarna silver.

Andri juga menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, perkara ini telah memasuki tahap tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut FR dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim pada akhirnya memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah atas dugaan pencabulan tersebut.

“Kita bersyukur hakim sangat objektif dan sangat memperhatikan fakta-fakta persidangan serta saksi-saksi yang kami hadirkan. Keluarga dan semua tentu terharu dengan putusan hakim yang telah diberikan,” ujar penasihat hukum terdakwa Jaludin usai sidang putusan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan bebas tersebut. Dikatakannya, bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding, tetapi masih terbuka upaya hukum kasasi.

“Tergantung jaksa penuntut umum apakah ingin melakukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut atau tidak. Tapi ketika kami dikasasi, kami siap,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati hak-hak yang dimiliki jaksa penuntut umum. Namun, dengan putusan bebas ini, pihaknya menegaskan telah memiliki kewenangan untuk menjemput kliennya dari rutan pada hari yang sama.

“Kami selaku Penasehat Hukum mengapresiasi Putusan Majelis Hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa febrio yang telah diputus bebas tersebut telah tepat,” tambah penasihat hukum terdakwa Sultan Akbar Pahlevi.

Menurutnya, selama agenda pembuktian dipersidangan seluruh alat bukti yang menjadi dasar pembuktian sangat tidak berkesesuaian dengan pristiwa atau fakta hukum yang ada.

“Dalam hal ini putusan majelis hakim sangat mencerminkan keadilan berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan,” pungkas Akbar. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: BalikpapanPencabulan
Previous Post

Pekerja Bangunan Ditemukan Tewas di Mess SMKN 2 Sangatta Utara

Next Post

Tunggakan Rp2,5 Miliar, Pekerja PT Kalimantan Powerindo Geruduk DPRD Kaltim

BACA JUGA

Perjalanan Kota Bontang Kejar Jargas 100 Persen sejak 2011

Perjalanan Kota Bontang Kejar Jargas 100 Persen sejak 2011

31 Maret 2026 | 23:11
PHM Catat Capaian Baru, Platform Ketiga Sisi Nubi AOI Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

PHM Catat Capaian Baru, Platform Ketiga Sisi Nubi AOI Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

31 Maret 2026 | 19:39
Nekat Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Dua Pelaku Gasak 12 Tabung Gas Melon

Nekat Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Dua Pelaku Gasak 12 Tabung Gas Melon

31 Maret 2026 | 18:33
Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen? Dugaan Proyek Pemkab di Kawasan TNK, Bupati Kutim: Kita Perlu Duduk Bersama Proyek Irigasi Rp3,8 Miliar Milik Pemkab Kutim Diduga Berada di Kawasan Taman Nasional Kutai

Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen?

31 Maret 2026 | 17:29
20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

31 Maret 2026 | 17:17
Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
Next Post
Tunggakan Rp2,5 Miliar, Pekerja PT Kalimantan Powerindo Geruduk DPRD Kaltim

Tunggakan Rp2,5 Miliar, Pekerja PT Kalimantan Powerindo Geruduk DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Aplikasi “Teman Naker” Resmi Diluncurkan, Bontang Targetkan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

1 April 2026 | 10:22
69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim 454 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kaltim Kurun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim Terus Meningkat

69 Anak jadi Korban Kekerasan di Kaltim

1 April 2026 | 09:02
Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

Pemkot Bontang Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK

1 April 2026 | 08:07
Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

Sedekah Sampah di Samarinda: Dari Halaman Masjid, Gerakan Lingkungan Itu Dihidupkan Kembali

1 April 2026 | 07:46

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved