Pranala.co, SAMARINDA — Puluhan karyawan PT Kalimantan Powerindo akhirnya mengambil langkah tegas. Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, mereka membawa persoalan penunggakan hak ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
Suasana di gedung dewan siang itu cukup tegang. Serikat Pekerja Kahutindo PUK PT Kalimantan Powerindo datang dengan satu tujuan: meminta negara hadir menyelesaikan tunggakan sebesar Rp2,5 miliar yang belum dibayarkan perusahaan.
Ketua PUK SP Kahutindo PT Kalimantan Powerindo, Syamsu Rizal, menyampaikan bahwa apa yang mereka tuntut bukan hal baru. Semua itu adalah hak dasar pekerja yang seharusnya dipenuhi.
“Tunggakan gaji kami setahun. JHT dua tahun tidak disetor. Hak teman-teman yang pensiun atau resign juga tidak dibayarkan,” tegasnya.
Ia mengatakan, masalah ini sudah berlarut-larut. Karyawan merasa pihak perusahaan seperti menutup mata. Tidak ada itikad baik. Tidak ada langkah konkret.
Kekecewaan karyawan bertambah ketika perwakilan PT Kalimantan Powerindo tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim.
“Mereka tidak datang. Itu sudah menunjukkan tidak bertanggung jawab,” kata Syamsu.
Menurutnya, perusahaan sudah tidak beroperasi sejak September 2021. Namun kewajiban kepada pekerja tetap tidak diselesaikan. Upaya mediasi dilakukan berkali-kali, tetapi hasilnya nihil.
Dari total tunggakan Rp2,5 miliar itu, hak 65 karyawan lama serta 28 karyawan aktif ikut terdampak. Kondisinya bahkan menyentuh pada hal-hal sensitif.
“Tunjangan kematian saja tidak bisa diambil. Ada ahli waris yang sudah kehilangan suami, tapi uangnya tidak bisa dicairkan,” ujar Syamsu dengan nada kecewa.
Karyawan sepakat tidak akan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Mereka menyebut ada pengalaman buruk di perusahaan satu grup yang penyelesaian haknya justru dicicil hingga 72 bulan.
“Sebulan cuma ratusan ribu. Capek-capek proses hukum, ujungnya begitu. Untuk apa?” katanya.
Karena itu, DPRD menjadi tempat terakhir untuk mengadu setelah jalur bipartit dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Syamsu berharap DPRD Kaltim bisa memanggil dan menekan perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, ia mengisyaratkan langkah lain.
“Harapannya DPRD bisa bantu. Kalau tidak, bolanya kembali ke teman-teman. Mau ambil tindakan apa. Sekarang kan zamannya no viral, no justice. Kalau harus viral, ya kita viralkan,” ujarnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










