Pranala.co, BONTANG – Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang masih terlihat berada di kafe atau rumah makan saat jam kerja kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bontang, Ahmad Suharto, menyampaikan bahwa ketentuan jam kerja ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja wajib mengantongi izin resmi dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Kalau ada keperluan di luar kantor, ASN wajib mengajukan izin kepada pimpinan. Pengawasan itu melekat di masing-masing OPD,” tegas Ahmad Suharto saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bontang tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Salah satu bentuk pembinaan dilakukan melalui apel pagi rutin di setiap OPD.
Dalam apel tersebut, pimpinan perangkat daerah secara konsisten mengingatkan pentingnya kedisiplinan, etika, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Sikap dan perilakunya mencerminkan wajah pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, pembinaan dinilai belum cukup tanpa pengawasan di lapangan. Pemkot Bontang secara rutin menggelar razia ASN pada jam kerja. Kegiatan ini melibatkan tim terpadu, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna memastikan aturan benar-benar dijalankan.
Dua Jenis Sanksi bagi Pelanggar
Ahmad Suharto menegaskan, ASN yang terbukti melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertama, sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Sanksi dapat berupa hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran serta dampaknya terhadap citra pemerintahan. Penjatuhan sanksi dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh tim pemeriksa atau atasan langsung.
Kedua, sanksi berupa pemotongan penghasilan. Untuk PNS dan PPPK, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 15 persen diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2025. Adapun PPPK paruh waktu dikenakan pemotongan gaji sebesar 5 persen berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 100.3.4.3/2077/BKPSDM/2025.
Pemerintah menilai disiplin ASN bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Ketepatan waktu dan profesionalisme dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
“Kepercayaan publik itu mahal. Disiplin ASN adalah salah satu kuncinya,” ujar Ahmad Suharto. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















