BONTANG – Anggota DPRD Bontang yang berniat maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14.
Pelantikan anggota DPRD untuk periode 2024-2029 dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus, sementara penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September.
Hingga kini, dua anggota DPRD yang terpilih telah mendeklarasikan diri untuk bertarung dalam Pilkada Bontang. Agus Haris akan berpasangan dengan Neni Moernaeni, sedangkan Muhammad Aswar akan maju bersama Najirah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Muzaroby Renfly, menjelaskan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Kami hanya membutuhkan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Ada aturannya, wajib mengundurkan diri saat pencalonan,” kata Roby.
Roby menambahkan bahwa pengunduran diri harus diserahkan secara tertulis setelah penetapan pasangan calon pada 22 September. Pelantikan anggota DPRD yang bersangkutan pada 15 Agustus tidak akan memengaruhi proses tersebut.
“Pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal, namun mereka yang mencalonkan diri wajib mundur setelah penetapan calon kepala daerah oleh KPU,” ujarnya.
Sejauh ini, sejumlah anggota DPRD Bontang yang akan dilantik telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
“Kami sudah menerima semua LHKPN anggota DPRD yang akan dilantik,” pungkas Ketua KPU Bontang, Muzaroby Renfly.
Muhammad Aswar, salah satu anggota DPRD yang terpilih dan juga calon kepala daerah, menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatannya setelah dilantik.
“Saya ikut pelantikan pada 15 Agustus dan siap mundur. Dilantik dulu baru mundur, intinya kalau sudah ada penetapan KPU harus mundur,” ungkapnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post