Pranala.co, SAMARINDA – Ancaman berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda kembali jadi perhatian. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menegaskan komitmennya mengendalikan alih fungsi lahan, terutama di kawasan yang seharusnya menjadi resapan air.
Plt Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, mengatakan pengawasan terhadap pembangunan tak berizin tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah.
“Terus terang, kami terbatas dalam bergerak. Karena itu, kami mengajak semua pihak, mulai dari kelurahan hingga kecamatan, untuk melaporkan jika ada pembangunan yang melanggar,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Untuk memudahkan pengawasan, PUPR telah membuka berbagai kanal komunikasi. Laporan masyarakat kini bisa disampaikan melalui website resmi, Instagram, hingga WhatsApp.
“Kami ingin masyarakat lebih aktif melaporkan. Dengan cara ini, pengawasan bisa lebih cepat dan transparan,” tambah Nurvina.
Menurut Nurvina, pengaturan RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang terbatas. Hanya lahan milik pemerintah yang bisa ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau.
“Ini menjadi tantangan kami. Walau begitu, beberapa kawasan sudah kami integrasikan ke dalam RTRW,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), kolaborasi dengan Kantor Pertanahan sangat penting. Data kepemilikan lahan yang beragam, baik HGB maupun SHM, kerap memengaruhi penetapan kawasan.
“Dengan digitalisasi data pertanahan, ada kemungkinan RTH yang sudah ditetapkan dalam RDTR bisa berubah jadi permukiman. Inilah yang terus kami waspadai,” tegas Nurvina.
Meski dihadapkan pada banyak kendala, PUPR menegaskan komitmennya menjaga RTH Samarinda. Dukungan warga dianggap kunci.
“Dengan melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat berperan besar menjaga kelestarian ruang terbuka hijau dan resapan air di kota ini,” tutup Plt Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Samarinda, Nurvina. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















