• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Alamak! 160 Ribu Hektare HGU di Kaltim Diagunkan Triliunan Rupiah

Suriadi Said by Suriadi Said
12 September 2021 | 13:10
Reading Time: 3 mins read
0
Harga TBS Kaltim Naik jadi Rp2.401,02 per Kg Ekspor Dibuka, Harga TBS di Kaltim Naik

Seorang petani menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di lahan perkebunan Desa Rejosari, Pamenang, Merangin, Jambi. (foto: Antara/Wahdi Septiawan)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi II DPR RI membentuk panitia kerja evaluasi dan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL). Pembentukan ini menyusul banyaknya aduan masyarakat tentang penyalahgunaan hak tersebut.

“Panja ini dibentuk karena kami banyak mendapatkan aduan, banyak sekali dampak diterbitkannya HGU, HGB dan HPL,” kata Ketua Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang DPR RI Ahmad Dolly Kurnia saat berkunjung ke Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (11/9).

PILIHAN REDAKSI

Hetifah: Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Tatap Muka di Sekolah

Hetifah: Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Tatap Muka di Sekolah

27 Maret 2026 | 00:28
Komisi II DPR Puji Sistem Pengaduan Digital Pertanahan: Cepat, Transparan, Efisien

Komisi II DPR Puji Sistem Pengaduan Digital Pertanahan: Cepat, Transparan, Efisien

10 Desember 2025 | 19:09

Dolly mengatakan, DPR RI menemukan perusahaan di Kaltim memanfaatkan kepemilikan HGU dalam pengajuan agunan ke pihak bank. Perusahaan ini mengagunkan 160 ribu hektare lahan HGU untuk pengajuan dana triliunan rupiah.

“Salah satu yang fenomenal di Kaltim ada sebuah perusahaan yang besar kemudian mendapatkan HGU sekitar 160 ribu (hektare) tapi sekian puluh tahun enggak dikerjakan. Kemudian itu diagunkan ke bank dapat duit triliunan,” ujarnya.

Praktik kotor ini bukan hanya terjadi di Kaltim tapi juga di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak sekali lahan HGU, lanjut Dolly kondisinya tidak digarap dan terbengkalai. Kondisi ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi daerah di mana lahan tersebut berada. Sehingga panja fokus pada lahan-lahan tersebut.

“Setelah kita cek banyak sekali bukan hanya di Kaltim tapi juga di daerah-daerah lain. Jadi tanah itu terlantar atau cuma dikerjakan sebagian sementara, hanya untuk mendapatkan HGU, agar bisa mengajukan pinjam ke bank dan segala macam, nah ini yang mau kita tertibkan,” jelasnya.

Selain digunakan untuk agunan, Dolly juga menemukan adanya perusahaan pemegang HGU menggarap lahan seluas 10 ribu hektare. Padahal luasan dalam HGU nya hanya 1 ribu hektare saja.

“Ada juga modus lainnya, di mana HGU yang diterbitkan 1000 hektare, tapi di lapangan ternyata digarap hingga lebih dari 10 ribu hektar,” paparnya.

Dikatakannya, penggarapan yang di luar luasan penerbitan HGU juga mengakibatkan penguasaan terhadap lahan-lahan milik masyarakat.

“Ini juga nanti yang berbenturan dengan hak-hak rakyat. Jadi tanah-tanah rakyat itu digarap terjadi konflik, nah ini yang mau kita tertibkan juga,” tutupnya.

Apa Beda HGU dan Hak Pakai?

Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Lalu, apa bedanya dengan hak pakai?

HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan untuk tanah yang luasnya minimal 5 hektar, serta terhadap HGU tidak dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain namun dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. 

HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, kecuali untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit yang merupakan tanaman berumur panjang. Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.

Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:

Minimal 5 hektare 

HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.

WNI

Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah. Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Tak dimiliki asing

HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing. Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.

Syarat pemberian HGU

Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat. **

 

 

Penulis: Dias Ramadani

Tags: DPR RIHak Guna Usaha
Previous Post

Lorde: Solar Power & Stoned at the Nail Salon Singles Review

Next Post

Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

BACA JUGA

Pendatang ke Balikpapan Masih Normal, Tercatat 75 Warga Baru

Pendatang ke Balikpapan Masih Normal, Tercatat 75 Warga Baru

1 April 2026 | 20:05
BBM di Kaltim Dipastikan Aman, Pertamina Minta Masyarakat Tak Panik

BBM di Kaltim Dipastikan Aman, Pertamina Minta Masyarakat Tak Panik

1 April 2026 | 16:38
PHM Catat Capaian Baru, Platform Ketiga Sisi Nubi AOI Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

PHM Catat Capaian Baru, Platform Ketiga Sisi Nubi AOI Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

31 Maret 2026 | 19:39
Nekat Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Dua Pelaku Gasak 12 Tabung Gas Melon

Nekat Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Dua Pelaku Gasak 12 Tabung Gas Melon

31 Maret 2026 | 18:33
20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

31 Maret 2026 | 17:17
Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

30 Maret 2026 | 23:04
Next Post
Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

Puluhan Makam Longsor, Sebagian Dipindahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik jadi Sekda Definitif Samarinda Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik Sekda Definitif Samarinda Tiga Kandidat Berebut Posisi Sekda Samarinda

Akhirnya, Neneng Chamelia bakal Dilantik jadi Sekda Definitif Samarinda

1 April 2026 | 20:56
Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

Banjir Rob di Bontang Kuala Tak Kunjung Usai, Wali Kota Sambangi Kementerian PU

1 April 2026 | 20:40
Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

1 April 2026 | 20:24
Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan Kutim Jajaki Dukungan Pusat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Hasil Rakornas 2026, Pemkab Kutim Kaji Program Perumahan hingga Sawit

Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan

1 April 2026 | 20:15

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved