SELAMA lima bulan menjadi garda terdepan atasi pandemik virus corona atau COVID-19, akhirnya insentif bagi tenaga kesehatan dan medis bakal cair. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi petugas yang telah lama menanti dana tambahan tersebut.
“Insentif yang diusulkan sudah bisa cair. Harusnya 14 Agustus 2020 lalu bisa dicairkan, tapi karena harinya mepet, bisa jadi 18 Agustus nanti baru cair,” kata Andi Muhammad Ishak, sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim.
Besaran dana tambahan bagi perawat, bidan, dokter dan dokter spesialis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Masing-masing honor diterima bakal berbeda. Bergantung dengan profesi dan lama kerja. Paling tinggi dokter spesialis yakni Rp15 juta, lalu disusul dokter umum dan gigi sebanyak Rp10 juta, selanjutnya bidan serta perawat Rp7,5 juta dan terakhir petugas kesehatan lainnya Rp5 juta.
“Jumlah tenaga kesehatan dan medis yang memperoleh insentif sesuai dengan rekomendasi dua rumah sakit di bawah naungan Diskes Kaltim,” imbuhnya.
Sebenarnya urusan dana ini tak hanya meliputi honor saja melainkan biaya rumah sakit juga. Khusus pembiayaan rumah sakit, kata Andi diserahkan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pun demikian dengan insentif tadi, menjadi tanggung jawab daerah masing-masing.
Sebelum usulan tadi dimasukkan ke pusat lebih dahulu diperiksa oleh diskes di daerahnya kecuali RSUD rujukan COVID-19 yang berada di bawah naungan Pemprov Kaltim, yakni RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Samarinda dan RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) di Balikpapan. Sementara rumah sakit swasta langsung mengklaim ke Kementerian Kesehatan (KMK).
“Dana ini baru 60 persen yang masuk. Namun bakal tetap dibayarkan untuk kedua rumah sakit tersebut. Nanti sisanya bisa diajukan lagi,” terangnya.
Andi tak menampik jika pencairan insentif memang lamban. Salah satu pemicunya ialah menunggu aturan baru Kementerian Kesehatan yang sempat berubah. Itu sebab penyesuaian harus dilakukan. Sebenarnya verifikasi telah pungkas, tinggal kirim ke Kemenkes.
Hanya saja perubahan dari KMK inilah yang membuat verifikasi dilakukan kembali. Proses ini makan waktu. Setelah verifikasi lalu diserakan ke bagian keuangan Diskes Kaltim kemudian ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Barulah mereka akan mengeluarkan surat perintah penyediaan dana (SP2D).
“Surat itu diberikan ke bank, nantinya pihak bank yang akan mengirim langsung transfer ke tenaga medis dan kesehatan yang sudah terdaftar,” ujarnya. (*)
Discussion about this post