Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis dengan menunjuk akademisi dari Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar, sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Kaltim. Kebijakan ini menuai perhatian dan analisis mendalam dari kalangan akademisi lokal.
Prof. Dr. Rahmawati, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman alias Unmul Samarinda, menilai pengangkatan ini legal, cerdas secara manajerial, dan strategis dalam kerangka ketahanan regional Nusantara. Menurutnya, langkah ini dapat mendorong transformasi tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit ke arah pelayanan publik yang adaptif dan berdaya saing nasional.
“Dari perspektif hukum administrasi layanan umum daerah, pengangkatan Dewan Pengawas telah diatur jelas melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” jelas Prof. Rahmawati. Regulasi ini memberi ruang bagi Kepala Daerah menunjuk Dewan Pengawas berdasarkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Prof. Rahmawati menegaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan Dewan Pengawas berasal dari daerah setempat. “Pengangkatan akademisi dari UNHAS justru sah dan sesuai aturan,” ujarnya. Fokus pemerintah adalah kualifikasi dan keahlian, bukan latar belakang geografis.
Dari perspektif manajemen, RSUD sebagai BLUD beroperasi dengan sistem semi-bisnis. Efisiensi, inovasi, dan kemampuan mengelola aset publik menjadi kunci. Dewan Pengawas memiliki peran krusial untuk memastikan tata kelola rumah sakit berjalan efektif dan efisien.
“Dalam konteks pengawasan yang menuntut keahlian manajerial dan keuangan tinggi, latar belakang geografis tidak relevan. Keahlian manajemen rumah sakit dan keuangan publiklah yang utama,” tambah Prof. Rahmawati.
Langkah ini juga dilihat dari perspektif kepemimpinan dan ketahanan nasional. Kalimantan kini diposisikan sebagai Superhub Ekonomi Nusantara. Dalam konteks ini, Gubernur memiliki hak prerogatif administrasi untuk melakukan transformasi tata kelola dan menerapkan good governance di RSUD.
Prof. Rahmawati menekankan, penunjukan akademisi kompeten dari luar daerah adalah momentum transformasi RSUD Kaltim menuju standar pelayanan publik yang adaptif dan berdaya saing nasional. Harapannya, kebijakan ini dapat membawa RSUD Kaltim sejajar dengan standar layanan terbaik secara nasional, bahkan internasional. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















