SAMARINDA – Sebanyak 94 unit pabrik pengolahan minyak kelapa sawit sudah beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Pabrik itu tersebar di 7 kabupaten/kota di Benua Etam–sebutan lain Kaltim.
Rinciannya; 17 pabrik di Kabupaten Paser, 7 pabrik di Penajam Paser Utara, terdapat 1 pabrik di Mahakam Ulu, sebanyak 6 pabrik di Kutai Barat, 34 unit di Kutai Timur, sebanyak 18 pabrik di Kutai Kartanegara dan 11 pabrik di Kabupaten Berau.
Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Taufiq Kurrahman berujar, pabrik kelapa sawit (PKS) itu memiliki kapasitas terpasang mencapai 5.005 ton dan kapasitas terpakai sebesar 4.337 ton.
Dia menambahkan banyak kawasan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di Kaltim sudah layak mempunyai pabrik. Setiap perkebunan memiliki kapasitas 30 ton tandan buah segar( TBS) per jam setidaknya memerlukan pasokan bahan baku dari kebun minimal seluas 6.000 hektare.
Kendati begitu, dia mengakui beberapa pabrik kadangkala masih belum bisa mengoptimalkan produksi. Sehingga mengolah minyak kelapa sawit di bawah kapasitas.
“Sehingga mereka mengajak kerja sama sawit rakyat dengan berbagai pola,” terangnya.
Selain itu, Taufiq berkata, masih banyak perkebunan sawit belum memiliki pabrik sendiri. Mereka lebih memilih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain yang sudah memiliki pabrik, sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi.
Dia menjelaskan bahwa saat ini di Kaltim terdapat 342 Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan mencapai 2,53 juta hektare. Sedangkan, pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 218 perusahaan dengan luas lahan 1,25 juta hektare.
Adapun, untuk perkebunan rakyat/plasma yang sudah terbangun mencapai 343.856 hektare yang dikelola secara mandiri di lahan milik warga, dengan persentase luas plasma saat ini mencapai 22,38 persen dari minimal 20 persen luas IUP. **
Discussion about this post