PRANALA.CO, BALIKPAPAN – Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Balikpapan resmi dimulai hari ini, Selasa (29/10/2024), dengan total sebanyak 536.475 lembar surat suara yang akan diproses.
Kegiatan ini dilaksanakan tim penyortir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di gudang KPU yang terletak di Jalan Alam Baru Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa surat suara yang disortir terdiri dari 268 boks berisi 2.000 lembar masing-masing, ditambah 1 boks yang berisi 475 lembar.
“Surat suara ini mencakup calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” ungkap Yudho.
Prioritaskan Warga Setempat
Yudho menambahkan bahwa pemilihan petugas sortir dan pelipatan surat suara melibatkan warga dari Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat. Dengan total 90 orang tim penyortir, proses ini diharapkan rampung dalam waktu 5 hingga 7 hari ke depan.
“Kami utamakan warga terdekat karena pelipatan ini harus dilakukan dengan cepat. Jarak dan waktu menjadi pertimbangan kami,” katanya.
Selama proses sortir dan pelipatan, Yudho mengingatkan agar petugas memisahkan surat suara yang mengalami kerusakan, termasuk yang berlubang. Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan ini akan dilakukan dengan persiapan matang dan pengawasan yang ketat.
“Surat suara dalam kondisi demikian harus dipisahkan untuk mencegah kesalahan saat pemungutan suara,” tegasnya.
Hari pertama pelipatan surat suara ini juga disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan. Komisioner Bawaslu, Agus Sudirman, menekankan pentingnya pengawasan dalam proses sortir dan pelipatan ini.
“Kami memastikan petugas sortir mematuhi tata tertib dan mengikuti prosedur dengan cermat,” ujar Agus.
Bawaslu akan menerapkan indikator ketat untuk memastikan kelancaran proses, terutama terkait kualitas fisik surat suara. Agus menjelaskan bahwa ada dua kategori surat suara yang menjadi perhatian: surat suara rusak yang tidak bisa digunakan dan surat suara cacat produksi yang masih layak pakai.
“Jika ada kesalahan, kami akan mencatatnya dalam form pengawasan untuk dikaji lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya. (*)
Discussion about this post