POLISI menetapkan lima tersangka dalam penggerebekan pertambangan batu bara ilegal alias tidak berizin di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 ekskavator dan satu buah truk tangki kapasitas 5 ribu liter berisi BBM jenis solar.
“Kelima orang yang kami tangkap sudah berstatus tersangka,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, anggota juga telah memasang garis polisi di lokasi serta mengamankan sejumlah alat berat di antaranya 2 ekskavator dan satu buah truk tangki kapasitas 5.000 liter berisi BBM jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi Jafar menjelaskan, penetapan para tersangka dan pengamanan sejumlah barang bukti menyusul penggerebekan tambang batu bara ilegal di wilayah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat akhir pada pekan lalu.
Polisi masih mendalami sejumlah hal terkait aktivitas ilegal tersebut. Seperti peran para tersangka hingga bagaimana mereka bisa menambang di lokasi tersebut.
“Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan dalam beberapa hari ke depan,” ucapnya.
Tambang ilegal, atau pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Pada 158 UU Minerba tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Discussion about this post