PRANALA.CO, Bontang – Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, sementara 5 warga binaan lainnya dinyatakan bebas murni, Jumat (15/11/2024).
Langkah ini adalah bagian dari Program Pembebasan Bersyarat yang diterapkan guna mempercepat pemenuhan hak warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Bontang, Suranto, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mendorong pemahaman reintegrasi sosial dan percepatan hak bersyarat bagi narapidana.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 33 warga binaan bisa keluar atau bebas dari Lapas,” ungkap Suranto.
Dalam pelaksanaan hak integrasi, warga binaan diberikan hak cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), serta pembebasan bersyarat (PB) yang seluruhnya dilakukan sesuai dengan syarat dalam Surat Edaran Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Suranto menegaskan bahwa proses pemenuhan hak integrasi ini telah berjalan dengan baik, tanpa pungutan biaya.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Pos Bapas Samarinda, sehingga pemenuhan hak integrasi warga binaan semakin cepat. Bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, kami memastikan program pembinaan berjalan sesuai aturan, dan tentunya gratis,” lanjut Suranto.
Selain mendukung pemulihan hak warga binaan, program pembebasan bersyarat ini juga menjadi solusi mengatasi over kapasitas. Upaya ini dijalankan bersama pendekatan lainnya, seperti metode restorative justice dan pemindahan warga binaan ke lapas yang lebih memadai, seperti Super Maximum Security.
Suranto menambahkan bahwa hak pembebasan bersyarat diberikan hanya kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan ketat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2022.
Persyaratan meliputi keaktifan dalam program pembinaan dan penilaian dari wali pemasyarakatan, serta menurunnya risiko residivisme menurut asesmen PK. Hak ini tidak berlaku bagi narapidana dengan hukuman seumur hidup dan terpidana mati. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















Comments 1