Samarinda, PRANALA.CO – Polemik gaji karyawan di Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya belum juga menemui titik terang. Setelah sebelumnya melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, para karyawan kembali melayangkan berkas pengaduan dan surat tuntutan terbaru, Rabu (16/4/2025).
Dalam tuntutan tersebut, mereka menyoroti sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan (Januari-Maret 2025). Sampai jumlah gaji yang tak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Salah seorang karyawan, Enie Rahayu Ningsih, mengungkapkan bahwa manajemen memang telah membayarkan gaji tertunggak pada 11 April lalu. Namun, pembayaran tersebut dilakukan tanpa menyertakan denda keterlambatan dan masih berada di bawah standar UMK Samarinda.
“Saya bukannya tidak bersyukur sudah dibayar. Tapi saya hanya menuntut hak sesuai aturan. Apalagi Disnakertrans Kaltim sudah mengimbau soal denda itu melalui kuasa hukum mereka. Saya merasa tuntutan kami sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Enie, yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di RSHD Samarinda, mengaku kecewa menerima gaji Rp3.520.000 per bulan—jumlah yang bahkan lebih rendah dibanding karyawan baru. Padahal, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK Samarinda tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.724.437,20.
Kenaikan UMK itu sendiri merupakan arahan langsung Presiden RI dengan besaran kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dasarnya tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Permenaker tersebut.
Lebih jauh, pengaduan tidak hanya dilakukan oleh Enie seorang. Puluhan karyawan RSHD lainnya kini turut mengambil langkah serupa. Mereka mengadukan nasibnya secara massal, tidak hanya ke Disnakertrans Kaltim, tetapi juga ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda serta Komisi IV DPRD Kaltim.
Yang menarik, pengaduan ini tak hanya berasal dari karyawan aktif. Sejumlah mantan pegawai yang baru saja mengundurkan diri, serta yang sedang dalam proses resign, juga ikut menyuarakan keluh kesah mereka.
Berkas dan surat tuntutan disampaikan langsung ke Retno Agustina Purnami, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim. Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak manajemen RSHD. Para karyawan berharap, perjuangan ini bisa membawa keadilan dan kepastian atas hak-hak normatif mereka sebagai pekerja.
“Kami hanya ingin hak kami dihargai,” tutup Enie. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 1