PRANALA.CO – Sebanyak 2 nelayan di Berau terancam hukuman mati. Musbabnya, mereka diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba jaringan Malaysia.
Mereka adalah; F alias Fadli dan S alias Salim ditangkap dengan barang bukti 6 kilogram sabu yang disembunyikan di hutan bakau Pulau Kakaban, Kelurahan Payung-payung, Maratua, Berau, Kalimantan Timur.
Kepala Polres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan bersama Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Awalnya, lanjut dia, Ditresnarkoba Polda Kaltara berkoordinasi dengan Polres Berau dan Polsek Maratua untuk mencari informasi tentang warga Teluk Harapan bernama Fadli yang menjadi buruan mereka.
Fadli diduga menyimpan dan menyembunyikan paket dari Malaysia yang diduga sabu. Tim Polsek Maratua bersama dua personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kemudian mendatangi kediaman Fadli di RT 1 Kampung Teluk Harapan pada Jumat 17 Mei 2024.
Tersangka Fadli yang sedang bersantai di rumah orang tuanya tidak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek Maratua untuk diinterogasi. Dalam pemeriksaan, Fadli akhirnya mengakui menyembunyikan 6 paket besar sabu di dalam hutan Pulau Kakaban sejak April 2024 lalu.
Dia juga menyebut rekannya yakni Salim yang juga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Salim kemudian turut diamankan polisi.
Keesokan harinya, polisi mulai melakukan perburuan barang bukti dengan petunjuk ketiga tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim Polsek Maratua dan Ditresnarkoba Polda Kaltara menemukan 6 bal sabu berukuran besar seberat 6 kilogram.
“Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKBP Steyven Jonly Manopo.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku jika barang haram tersebut sudah disembunyikan sejak 10 April 2024 lalu. Penyelundupan sabu-sabu tersebut melalui laut untuk menghindari terdeteksi aparat keamanan dan dibawa pelaku M.
Fadli dan Salim dijanjikan uang Rp10 juta untuk menyembunyikan barang haram tersebut oleh dalang penyelundupan berinisial B. Tersangka merupakan otak dari pengiriman sabu asal Malaysia tersebut.
AKBP Steyven menambahkan, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 112 (2) dan 114 (2) Jo Pasal 32 UU RI tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 12 tahun penjara.
Para pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Untuk satu pelaku lainnya yang merupakan dalang sudah menjadi buronan polisi. (*)
Discussion about this post