Penerbitan pembuktian atas tanah tersebut mengatasi ketidakjelasan hukum kepemilikan tanah, bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah.
pranala.co – Sebanyak 231 warga Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa mengatakan kepemilikan lahan diakui secara sah setelah masyarakat memiliki sertifikat tanah. Dia berharap masyarakat untuk tetap berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB ikut membantu keabsahan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat tersebut, sehingga lahan diakui secara hukum memiliki legalitas atau bersertifikat. Dia berharap masyarakat segera melakukan pengurusan sertifikat tanah agar memiliki legalitas hukum atas lahan yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengapresiasi BPN yang membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. “Badan Pertanahan Nasional atau BPN diharapkan dapat bantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah,” katanya, Jumat (20/05/2022).
Lurah Sotek, Harianto mengatakan sertifikat tanah PTSL sudah diserahkan kepada 231 warga, dan 1.074 sertifikat warga masih proses pengurusan. Dia mengatakan warga yang belum membayar kewajiban BPHTB tetap bisa mendapatkan sertifikat tanah, namun status sertifikat tanah masih terhutang dan belum bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal.
Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah Kantor BPN Kabupaten Penajam Paser Utara, Benadita Widjayatnika meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah dapat menjaga surat legalitas lahan tersebut dengan baik.
“Sertifikat tanah yang telah diterima warga dapat difungsikan atau dijadikan sebagai nilai tambah dari kepemilikan lahan,” kata dia.
Penerbitan pembuktian atas tanah tersebut mengatasi ketidakjelasan hukum kepemilikan tanah, bertujuan meminimalisasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah. (dw)
Discussion about this post