pranala.co – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mencatatkan prestasi mengungkap praktik penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 126,6 kilogram. Zat berbahaya dalam 100 bungkusan ukuran jumbo ini rencananya akan diselundupkan ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan kasus ini menjadi rekor terbesar berhasil dilakukan Polda Kaltara atau bahkan untuk seluruh wilayah Kalimantan. Kaltara memang rawan penyelundupan narkoba lewat jalur perbatasan Indonesia – Malaysia.
“Pertama kali diamankan yakni tersangka SY dan JE, keduanya merupakan kurir sabu yang diamankan di salah satu hotel di Bulungan,” kata Kapolda Kaltara Inspektur Jenderal Polisi Bambang Kristiyono, Senin (9/8).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi pun berhasil membekuk lima orang tersangka, yakni SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Kelima tersangka ini, berhasil diamankan di waktu yang berbeda dan lokasi berbeda di Kaltara dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasusnya terungkap pada 1 Agusutus 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Di mana, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi ada penyeludupan ratusan kilogram sabu lewat jalur darat.
Mereka berangkat dengan mengendarai mobil dari Bulungan Kaltara menuju perbatasan Kaltim dengan tujuan Kutai Timur dan Bontang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan 2 tersangka.
Polisi langsung melakukan penggeledahan barang bawaan dalam mobil Toyota Innova di mana di dalamnya ditemukan barang bukti. Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil mendapatkan 5 buah tas besar berisikan ratusan kilogram serbuk sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
“Setelah mendapatkan barang bukti yang dicari, kedua tersangka ini langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolda.
Belakangan diketahui, saat dilakukan penyelidikan, lanjut Bambang, SY dan JE akhirnya mengaku kalau 126,5 kg barang haram tersebut akan dibawa ke pemiliknya di Bontang yakni DK. Namun, mereka akan bertemu dengan orang suruhan lain setibanya di Kutai Timur, yakni AJ dan RE.
“Setelah mendapatkan pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya melakukan pengembangan ke Kutai Timur hingga akhirnya AJ dan RE berhasil diringkus oleh petugas,” beber Bambang.
Tidak sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltara guna meringkus DK yang diduga sebagai pemilik dan pengendali narkoba ini. Polisi juga berhasil menangkap warga Bontang yang menjadi tersangka utama kasus ini.
Usai mengamankan DK yang merupakan tersangka terakhir, Bambang mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kembali ke Bulungan. Mereka harus menjalani proses hukum di Polda Kaltara.
“Kurir semuanya dijanjikan upah sejumlah uang tunai jika berhasil mengantarkan sabu tersebut dengan selamat,” ungkapnya.
Sementara itu, Bambang menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengendali sabu yaitu DK, dirinya mengakui kepada penyidik bahwa semua barang haram tersebut dipesannya dari seseorang berinisial RC, yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“RC, tempat DK memesan sabu ini sudah kita masukan ke dalam DPO Polda Kaltara, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” tegas Bambang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bambang menyebutkan, Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp1 juta, kartu ATM, 6 unit ponsel berbagai merek, 1 unit mobil dan 3 unit motor berbagai merek.
“Untuk para tersangka sudah kita lakukan penahanan, kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” paparnya. [*]
Discussion about this post