• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

11 Kali Pukul Pakai Palu, Penjudi Aniaya PSK ‘Kopi Pangku’ demi Perhiasan Imitasi

Suriadi Said by Suriadi Said
25 November 2020 | 11:40
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Samarinda – Seorang pekerja Seks Komersil (PSK) di Samarinda, Kalimantan Timur menjadi korban perampokan pelanggannya. Kejadiannya usai melayani pria hidung belang yang juga diketahui suka berjudi di kedai yang biasa disebut ‘Kopi Pangku’ di kawasan Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Aksi penjudi menganiaya PSK itu didasari karena pelaku terlilit utang akibat bermain judi. Dia kalah main judi itu Rp 800 ribu. Penganiayaan tersebut dilakukan lantaran Wandi (38) warga Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara terlilit utang usai bermain judi dan berniat mengambil gelang berkilau yang dikiranya emas asli padahal imitasi.

PILIHAN REDAKSI

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

Remaja 19 Tahun Ditangkap, Tiga Kali Jambret di Samarinda

4 April 2026 | 00:10
Pengeroyokan di Depan LBAK Samarinda, Polisi Amankan Dua Parang dan Satu Sangkur

Pengeroyokan di Depan LBAK Samarinda, Polisi Amankan Dua Parang dan Satu Sangkur

3 April 2026 | 21:05

Kejadiannya bermula saat Wandi berniat melampiaskan hawa nafsu sepulang bekerja di sebuah perusahaan tambang. Dia sengaja singgah ke kedai ‘kopi pangku’ pada Ahad (22/11) sekira pukul 12.30 WITA.

Proses tawar menawar dilakukan sebelum layanan pemuas nafsu terjadi. Setelah disepakati seharga Rp 200 ribu, mereka kemudian ‘ngamar’ di bilik yang ada. “Tapi Saat di kamar, dia (Wandi) tidak langsung bersetubuh tapi minta untuk dioral,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan kepada pranala.co.

Kurang dari lima menit, setelah Wandi terpuaskan, pekerja seks tersebut kemudian menuju toilet untuk membersihkan dirinya. Saat itulah Wandi melakukan aksinya untuk memiliki gelang imitasi tersebut. Niatan untuk memiliki perhiasan si kupu-kupu malam terbersit dalam pikirannya, lantaran pria hidung belang itu tengah terlilit utang karena kalah berjudi.

Untuk melancarkan aksinya Wandi berniat untuk membuat kupu-kupu malam tersebut pingsan telebih dahulu. Berbekal palu yang berada di dalam kamar, Wandi memukul tekuk leher korban sedang mandi.

“Saat dipukul korban langsung berteriak. Karena panik, tersangka kembali memukul kepala serta tubuh korban berkali-kali menggunakan palu, sampai korban tergeletak dan bercucuran darah. Setelah itu mencoba kabur,” katanya.

Rupanya jeritan pekerja seks tersebut didengar oleh warga sekitar. Wandi yang hendak kabur dengan kendaraannya kemudian dicegat warga hingga menjadi bulan-bulanan. Sedangkan kondisi pekerja seks tersebut dalam keadaan tak berdaya dengan bersimbah darah. Dia pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit (AM Parikesit) untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Korban alami pendarahan di sekarang sedang dirawat di rumah sakit di Tenggarong. Kata dokter ada 11 luka di kepala dan tubuh korban. Tiga jari kanannya juga patah,” urainya.

Namun, diketahui luka cukup parah berada di bagian kepala. Tiga jari tangan kanan korban juga mengalami patah tulang. Yakni, jari telunjuk, tengah, dan manis. Sampai saat ini, korban masih dirawat di RSUD Parikesit Tenggarong.

Ditemui di ruang terpisah, Wandi mengaku jika sedang terlilit hutang. Emas yang hendak dirampasnya itu rencananya untuk menebus kekalahannya di meja perjudian.

“Untuk bayar hutang sama teman kerja. Lupa berapa jumlahnya, karena nyicil ke beberapa orang,” singkatnya.

Atas perbuatannya, kini Wandi harus mendekam kedalam sel tahanan Polsek Samarinda Kota, dengan dikenai pasal 365 KUHP ayat 1 dan 4 tentang pencurian disertai dengan kekerasan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 


[bud]

Tags: Kalimantan TimurKutai Kartanegarapekerja seks komersilSamarinda
Previous Post

KPU Kutai Kartanegara Tak Diskualifikasi Edi Damansyah

Next Post

Edhy Prabowo Masuk Jajaran Menteri Tercepat Ditangkap KPK usai Dilantik

BACA JUGA

ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari Pemprov Kaltim Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari

4 April 2026 | 20:53
Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

4 April 2026 | 20:34
3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat, Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun Meski Konflik Timur Tengah, Jadwal Haji 2026 Tidak Berubah Kondisi Terkini Jemaah Haji Bontang: Sehat, Khusyuk, dan Lanjut Umrah di Makkah

3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat, Masa Tunggu Haji Kini 26 Tahun

4 April 2026 | 16:47
Penggerebekan di Kembang Janggut, Polres Kukar Temukan Tas Berisi 8,05 Gram Sabu

Penggerebekan di Kembang Janggut, Polres Kukar Temukan Tas Berisi 8,05 Gram Sabu

3 April 2026 | 20:30
IKN Mencaplok 252 Ribu Hektare Daratan, Revisi RTRW Kaltim Mendesak IKN Mencaplok 252 Ribu Hektare Daraan, Revisi RTRW Kaltim Mendesak Libur Lebaran, 62.500 Pengunjung Padati IKN dalam Sehari

IKN Mencaplok 252 Ribu Hektare Daratan, Revisi RTRW Kaltim Mendesak

3 April 2026 | 20:18
Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

Kukar Siap Gelar MTQH ke-46 Kaltim November 2026, 13 Lokasi Strategis Disiapkan

3 April 2026 | 09:57
Next Post

Edhy Prabowo Masuk Jajaran Menteri Tercepat Ditangkap KPK usai Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari Pemprov Kaltim Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari

4 April 2026 | 20:53
Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

4 April 2026 | 20:38
Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

4 April 2026 | 20:34
KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun 177 Ribu Warga Kaltim Masih Belum Punya Rumah

KPR Dominasi Pembelian Rumah di Balikpapan, Capai Rp4,97 Triliun

4 April 2026 | 20:28

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved