Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur yang dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur. Termasuk perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, serta perdagangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memastikan produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Selain itu, pemerintah juga memperkuat pengawasan lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk hewan ternak penghasil pangan. Karena itu, daging anjing dan kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.
Larangan ini juga bertujuan melindungi kesehatan publik dari risiko penyakit hewan menular. Sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan hewan di Kalimantan Timur.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan di lapangan juga harus ditingkatkan sesuai kewenangan masing-masing daerah.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta sistem pangan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan. Sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan dan perlindungan hewan.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dapat diunduh secara lengkap melalui tautan resmi: bit.ly/edaran-larangan-daging-anjing-kucing.
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















