Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah menghadapi krisis kepercayaan publik. Proyek revitalisasi tambak senilai hampir Rp4 miliar yang dikerjakan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) kini terancam menjadi anggaran negara yang hangus tak berguna.
Penyebabnya, pembangunan tersebut ternyata berada di dalam zona konservasi yang secara ketat dilarang untuk aktivitas pembangunan.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar tentang kualitas perencanaan pembangunan daerah dan pengawasan internal pemerintah. Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, langsung angkat bicara dan menuntut transparansi penuh melalui audit menyeluruh.
Bom waktu meledak pada Kamis (18/12/2025). Balai TNK melakukan operasi penertiban tegas di lokasi proyek. Hasilnya, satu unit alat berat berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembukaan kawasan mangrove juga dibekuk.
Penertiban ini bukan sekadar tindakan rutin, melainkan bukti nyata bahwa pembangunan yang berjalan selama ini ternyata menyalahi aturan konservasi yang ketat. Temuan tersebut langsung mengguncang kursi kekuasaan di Kutim.
Ardiansyah tak menyembunyikan keprihatinannya. Politisi ini menilai proyek yang sudah menelan anggaran hampir Rp4 miliar kini berada di titik mati. Pekerjaan yang sudah dilakukan berpotensi tak bisa dimanfaatkan sama sekali.
"Anggaran jadi sia-sia. Sudah dikerjakan tapi tidak boleh dilanjutkan. Akhirnya tidak bisa dimanfaatkan," ujar Ardiansyah dengan nada tegas.
Pernyataan ini menggambarkan betapa parahnya maladministrasi yang terjadi. Dana rakyat yang seharusnya menjadi aset pembangunan kini terancap menjadi beban utang tanpa hasil.
Ardiansyah tak berhenti di situ. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan audit independen untuk mengungkap kejelasan penggunaan anggaran. Langkah ini penting sebelum menentukan nasib proyek yang mangkrak.
Politisi ini menegaskan bahwa keputusan penyelesaian tidak boleh diambil terburu-buru. Jika proyek langsung dihancurkan tanpa audit, pertanggungjawaban penggunaan dana publik akan kabur.
"Kalau langsung dihancurkan, pertanggungjawabannya seperti apa? Makanya kita akan turun audit dulu. Kalau memang tidak layak kita akan buat semacam berita acara atau apa yang harus diungkap," lanjutnya.
Ardiansyah juga menyoroti penyebab fundamental masalah ini. Ia menilai lemahnya penataan batas administrasi desa dan kecamatan yang berbatasan dengan TNK menjadi faktor krusial.
Tanpa peta administrasi yang jelas, perencanaan pembangunan menjadi buta. Proyek yang seharusnya berada di luar kawasan konservasi malah merambah ke zona larang.
"Tidak ada tata desa dan kecamatan yang jelas," tegasnya singkat.
Ungkapan ini mengindikasikan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sistemik. Ketidakjelasan batas wilayah telah memicu serangkaian kesalahan perencanaan yang berujung pada pemborosan anggaran.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, memberikan penjelasan hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa kawasan TNK sama sekali tidak dapat dipinjam pakai untuk kegiatan pembangunan.
Pengecualian hanya diberikan untuk edukasi dan wisata alam. Skema lain, termasuk revitalisasi tambak, dilarang keras.
"Untuk kawasan konservasi itu tidak ada regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan bukan hutan yang ada izin di atasnya," jelas Kristina.
Ia menambahkan bahwa kegiatan di TNK hanya diperbolehkan melalui skema kerja sama, dan terbatas pada aktivitas yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai konservasi.
Kristina mengingatkan bahwa ketentuan ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam undang-undang tersebut, setiap perubahan bentang alam di kawasan konservasi dilarang keras. Aktivitas seperti pemindahan, perusakan, pembangunan jalan, semenisasi, dan lainnya merupakan pelanggaran serius.
"Dilarang untuk mengubah bentang alam yang ada. Bahkan memindahkan, merusak apalagi dengan proyek-proyek pembangunan jalan di dalam kawasan, semenisasi dan sebagainya," tegas Kristina. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















