Pranala.co, BALIKPAPAN — Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Jalan MT Haryono, RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, yang menewaskan seorang penjaga toko kelontong bernama Valentino Prawira Wardhana (18). Dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin (26/1/2026) tersebut, Polresta Balikpapan menetapkan satu orang pelaku berinisial M (61).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara.
“Kami melakukan olah TKP dengan mengumpulkan bukti-bukti, mencari saksi-saksi, serta petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Zeska saat konferensi pers di Polresta Balikpapan, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi. Dari rekaman itu diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga di sekitar tempat korban bekerja, yakni M.
“Tim kemudian mendatangi toko tempat pelaku tinggal dan melakukan interogasi singkat. Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan bersikap tidak kooperatif,” kata Zeska.
Selain melakukan interogasi, lanjut Zeska, polisi juga melakukan pencarian barang bukti di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kaos milik korban yang terdapat bercak darah serta topi yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan.
Barang bukti tersebut ditemukan di bagian ember dekat tempat sampah di bawah wastafel rumah pelaku. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Balikpapan.
Zeska menambahkan, meski saat awal pemeriksaan pelaku belum mengakui perbuatannya, namun dalam pemeriksaan lanjutan pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban menggunakan senjata tajam berupa pisau.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh korban di dalam sebuah payung yang berada di toko milik pelaku,” beber Zeska.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















