Pranala.co, BALIKPAPAN – Aksi pencurian kabel tower milik Telkomsel di kawasan Balikpapan Utara akhirnya terbongkar.
Empat pelaku berhasil diringkus. Dua di antaranya ternyata residivis kasus serupa.
Kejadian ini terjadi di area Site BPP055, Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara. Alarm tower berbunyi pada Kamis (12/6/2025), sekira pukul 18.30 Wita.
Alarm itulah yang menyelamatkan kabel jaringan milik PT Telekomunikasi Seluler dari kerugian lebih besar.
Seorang karyawan Telkomsel, Budi Setiawan (38), segera menuju lokasi usai alarm berbunyi.
Ia kaget mendapati kabel power jaringan sudah terpotong. Budi langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara.
Tim Jatanras bergerak cepat. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, empat pelaku ditangkap. Mereka berinisial SAJ (32), DASY (25), JS (24), dan RNA (20).
Keempatnya berasal dari Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dua pelaku diketahui pernah terlibat kasus pencurian serupa,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Purba.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yaitu: Satu buah tang; Satu pisau cutter; Dua unit sepeda motor; dan Kabel power RRU jenis NYA 1x16 mm.
Para pelaku mengaku kabel curian itu hendak dijual untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP, subsider Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga keamanan fasilitas vital nasional, termasuk infrastruktur telekomunikasi.
“Setiap kejahatan yang menyasar fasilitas publik akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Keamanan lingkungan butuh kerja sama semua pihak,” tambah Sangidun.














