LISTRIK yang menyala di rumah-rumah warga ternyata tidak hanya bergantung pada kabel, gardu, atau menara transmisi. Ada satu hal yang kerap luput dari perhatian publik: kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk membangun infrastruktur tersebut.
Persoalan itu menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Bontang, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan PT PLN UIP KLT, Senin (8/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas pendampingan hukum dalam proses pengadaan lahan proyek listrik serta pemberian kompensasi Right of Way (ROW) yang menjadi bagian penting pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana, menegaskan pembangunan jaringan listrik tidak semata-mata soal pekerjaan konstruksi. Di baliknya, ada hak masyarakat yang wajib dijaga dan dilindungi.
“Pendampingan hukum ini penting agar proses pengadaan lahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pihak pelaksana pembangunan,” ujar Hamim.
ROW merupakan ruang yang dibutuhkan untuk pembangunan jaringan listrik, mulai dari jalur kabel hingga menara transmisi.
Dalam praktiknya, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus. Tantangan administrasi, persoalan legalitas lahan, hingga kesepakatan nilai kompensasi dengan pemilik tanah sering menjadi hambatan yang berpotensi memperlambat proyek.
Karena itu, rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi sebelum pekerjaan berlangsung di lapangan.
Hamim mengatakan seluruh aspek dibahas secara menyeluruh, mulai dari teknis, administrasi, hingga pemetaan potensi kendala yang mungkin muncul.
“Semua aspek dibahas dalam rapat. Mulai dari aspek teknis dan administratif, bahkan sampai mengidentifikasi potensi kendala di lapangan sehingga dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa yang berujung pada keterlambatan pembangunan.
Sinergi antara BPN, aparat penegak hukum, dan PLN UIP KLT disebut menjadi kunci agar proses pengadaan lahan berjalan lebih efektif dan minim konflik.
Ketika urusan lahan terselesaikan dengan baik, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berlangsung lebih cepat. Dampaknya tidak hanya dirasakan PLN sebagai pelaksana proyek, tetapi juga masyarakat luas.
Pasokan listrik yang andal menjadi kebutuhan dasar yang menopang aktivitas rumah tangga, dunia usaha, hingga investasi daerah.
“Ketika proses lahannya jelas dan aman, pembangunan bisa berjalan lebih cepat. Pada akhirnya, masyarakat yang akan merasakan manfaatnya,” tutur Hamim. [ADS]

















