RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan mengalami lonjakan penghuni setelah menerima sembilan warga negara (WN) Filipina hanya dalam kurun dua hari. Mereka diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian dan kini harus menjalani pendetensian sebelum dipulangkan ke negara asal.
Penambahan itu membuat jumlah deteni di Rudenim Balikpapan melonjak menjadi 16 orang per 25 Juni 2026. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan awal tahun yang hanya delapan orang.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan, lima WN Filipina dipindahkan dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan pada Rabu (24/6/2026). Kelimanya berinisial RTI, ANH, ITL, BAT, dan AHJ.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah.
"Mereka mengaku masuk ke wilayah perbatasan Indonesia menggunakan dua speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina," kata Danny, Kamis (25/6/2026).
Sebelum ditempatkan di Rudenim Balikpapan, kelima warga negara asing tersebut lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Bea Cukai Tarakan.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku bekerja membersihkan mesin kapal, menyusun barang, serta menurunkan muatan kosmetik yang kemudian ditukar dengan sekitar 30 galon bahan bakar minyak di perairan perbatasan Indonesia.
Sebagai imbalan, masing-masing menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali berlayar ke Indonesia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka dikenai Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memasuki dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan maupun visa yang sah.
"Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menjalani pendetensian hingga proses pendeportasian," ujar Danny.
Belum genap sehari, Rudenim Balikpapan kembali menerima empat WN Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kamis (25/6/2026).
Keempatnya merupakan satu keluarga yang terdiri atas ETBJ, LM, LMB, dan LMB. Dua di antaranya masih berusia balita.
Mereka diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Masuknya dua kelompok WN Filipina tersebut membuat komposisi penghuni Rudenim Balikpapan berubah signifikan.
Saat ini terdapat sembilan WN Filipina, tiga WN Myanmar, dua WN Nigeria, satu WN Pakistan, serta seorang deteni yang masih menunggu verifikasi kewarganegaraan dari Perwakilan Malaysia.
Selain menerima sembilan WN Filipina, Rudenim Balikpapan juga masih menangani seorang deteni berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Pria berinisial MBH itu dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada 24 April 2026 setelah sebelumnya menjalani hukuman pidana selama 12 tahun dalam perkara narkotika di Lapas Kelas IIB Nunukan.
Menurut Danny, hingga kini status kewarganegaraan MBH masih menunggu verifikasi dari Perwakilan Malaysia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.
Ia mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian, termasuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap berlaku sesuai ketentuan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada tindakan administratif berupa pendeportasian dan pencantuman nama dalam Daftar Penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















