• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 2 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan Bisa Dipidanakan

Editor Suriadi Said
28 Maret 2023 | 00:17
Reading Time: 2 mins read
0
Wahai Warga Samarinda! Lempar Petasan Sembarangan Bisa Dipidanakan

Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEPALA Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan di tengah bulan puasa, apalagi melempar sembarangan mengingat ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan,” katanya, Senin (27/3/2023).

Disampaikannya, adapun sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.

PILIHAN REDAKSI

Realisasi Investasi Kaltim Triwulan I 2023 Alami Peningkatan, Tembus Rp15,42 triliun

Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Edar di Samarinda

Alternatif Sumber Air Baku, Bendung Gerak bakal Dibangun di Bontang

Sempat Dianggap Hilang, Bocah 6 Tahun di Penajam Ditemukan Tewas di Laut

Lanjutnya, bunyi pasal tersebut barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

“Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Ary.

Ia menyatakan, pidana bisa paling lama 20 tahun bahkan hingga seumur hidup jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ary mengemukakan, selain larangan menyalakan kembang api atau petasan, demi keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta untuk memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya sudah dimatikan saat meninggalkan rumah, guna menghindari kebakaran.

“Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda,” tandas Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Pol Ary Fadli.

Polresta Samarinda terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan dan mengimbau kepada warga untuk tetap kondusif agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang di bulan puasa.

“Kami mengimbau kepada warga Kota Tepian agar tetap kondusif dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dan kami dari pihak Kepolisian Samarinda terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan patroli di beberapa titik,” ungkap Ary. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  
Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Dua Warga Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru, Salah Satunya Wartawan Senior
Samarinda

Dua Warga Kaltim bakal Terima Penghargaan Kalpataru, Salah Satunya Wartawan Senior

1 Juni 2023 | 11:50
Jelang Iduladha, Stok Beras dan Minyak Goreng di Samarinda Diklaim Aman
Samarinda

Jelang Iduladha, Stok Beras dan Minyak Goreng di Samarinda Diklaim Aman

1 Juni 2023 | 09:16
Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Edar di Samarinda
Samarinda

Dikendalikan dari Lapas Tenggarong, Sabu 1,5 Kilogram Gagal Edar di Samarinda

1 Juni 2023 | 08:07
Alternatif Sumber Air Baku, Bendung Gerak bakal Dibangun di Bontang
Samarinda

Alternatif Sumber Air Baku, Bendung Gerak bakal Dibangun di Bontang

31 Mei 2023 | 17:49
Kaltim Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2023 Sekaligus
Samarinda

Kaltim Raih Tiga Penghargaan BKN Award 2023 Sekaligus

30 Mei 2023 | 18:19
Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Mulai Kasus Narkoba sampai Cukai Rokok
Samarinda

Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Mulai Kasus Narkoba sampai Cukai Rokok

30 Mei 2023 | 16:02

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusli Dorong Pemkot Bontang Bangunkan Sirkuit Balap Motor Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In