Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video yang memperlihatkan Gubernur Kaltim menghadiri acara pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan kendaraan mewah berjenis Range Rover dengan pelat nomor KT 1.
Video tersebut sempat memunculkan asumsi di masyarakat bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan gubernur dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan kendaraan yang digunakan gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang bukan berasal dari pengadaan APBD.
“Perlu ditegaskan bahwa kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut bukan merupakan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Faisal dalam keterangan resmi yang disampaikan di Samarinda, Jumat (6/3/2026).
Menurut Faisal, penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan tersebut dilakukan karena kendaraan dipakai dalam rangka menjalankan tugas kedinasan sebagai gubernur.
Penggunaan pelat nomor tersebut mengikuti standar protokoler pejabat daerah ketika menjalankan aktivitas resmi pemerintahan.
Namun, ketika kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, pelat nomor yang dipasang kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana kendaraan pada umumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut saat ini masih menggunakan pelat nomor dan izin operasional sementara karena masih dalam proses administrasi.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menanggapi asumsi yang berkembang bahwa kendaraan yang digunakan gubernur identik dengan mobil dinas yang diadakan melalui APBD Perubahan Tahun 2025.
Faisal menegaskan bahwa kedua kendaraan tersebut merupakan unit yang berbeda, meskipun berasal dari merek yang sama.
Mobil yang digunakan secara pribadi oleh gubernur adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase yang memiliki panjang sekitar 5.052 milimeter dan saat ini berada di Kalimantan Timur.
Sementara kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui APBD merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase yang memiliki panjang sekitar 5.252 milimeter dan saat ini berada di Jakarta.
Pemprov Kaltim juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pengembalian mobil dinas yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Pemerintah provinsi telah menerima surat balasan dari pihak penyedia kendaraan yang menyatakan persetujuan atas pengembalian unit tersebut. Pihak penyedia juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana pembelian kendaraan ke kas daerah sesuai nilai yang telah diterima.
Dalam waktu dekat, proses pengembalian kendaraan akan dilaksanakan di Jakarta melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah dana pengembalian diterima oleh kas daerah.
“Informasi lengkap mengenai proses penyerahan kendaraan serta pengembalian dana akan disampaikan kembali kepada publik setelah seluruh proses selesai dilaksanakan,” jelas Faisal.
Sebagai bagian dari proses administrasi dan pengawasan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga pemerintah pusat.
Pada hari yang sama, Pemprov Kaltim dijadwalkan melakukan pertemuan daring dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, koordinasi juga telah dilakukan secara intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















