JAJARAN Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus pengedar barang haram narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini pelakunya seorang pemuda berinisial ES (32).
Warga yang berdomisili di Kelurahan Belimbing itu dibekuk Sabtu (13/5/2023) dini hari di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkoba
Saat dilakukan pengintaian, kondisi malam itu terlihat seseorang pengendara sepeda motor mencurigakan sedang berhenti di pinggir jalan dan menjatuhkan satu bungkus plastik yang ternyata isinya adalah sabu-sabu.
Polisi kemudian menangkap pria pengendara motor tersebut. Dari hasil penggeledahan di dasbor motor, ditemukan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok berisikan sabu-sabu.
“Dari pengakuan tersangka, barang bukti itu baru saja dibeli dari seseorang di daerah belakang pasar malam Berbas Pantai seharga Rp 1.350.000. Kemudian sabu itu akan dijual kembali ke orang lain,” ucapnya.
Setelah mengakui jika barang haram itu adalah miliknya, ES langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua plastik sabu seberat 1,80 gram, satu bungkus rokok, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post