PRANALA.CO, Balikpapan – Kepala Satuan Lalu-Lintas Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Ropiyani, menyampaikan bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Balikpapan kini diwajibkan untuk melampirkan bukti keikutsertaan sebagai peserta aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Penerapan ini sudah berlaku sejak Desember lalu,” ungkap Ropiyani dalam keterangan pers di Balikpapan, Senin (20/1/2025).
Aturan baru ini berlaku baik untuk perpanjangan SIM maupun pengurusan SIM baru. Masyarakat yang mengalami kendala dengan status kepesertaan BPJS, seperti tunggakan iuran, diminta untuk menyelesaikannya terlebih dahulu di kantor BPJS. Setelahnya, BPJS akan memberikan surat keterangan sebagai bukti status peserta aktif.
Ropiyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh asuransi Jasa Raharja.
“Misalnya, korban kecelakaan tunggal atau out of control (hilang kendali) yang tidak ditanggung Jasa Raharja tetap bisa terlindungi melalui BPJS,” tuturnya.
Sebagai mekanisme, kepolisian akan mengeluarkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang dapat digunakan untuk pengajuan klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang optimal.
Sebelum diterapkan secara resmi, sistem ini telah diuji coba pada tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Timur, mulai 1 Juli hingga 30 September tahun lalu. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat (1) poin 5a peraturan tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan nasional.
Ropiyani mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, baik melalui layanan daring maupun langsung melalui petugas BPJS.
“Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang bermanfaat di masa mendatang,” katanya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post