pranala.co – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memperingatkan para pengusaha, wajib membayar upah para karyawannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota dan telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Jika para pengusaha tidak menjalankan tanggung jawabnya, ada sanksi yang bakal menjeratnya. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan. Maka perusahaan terancam pidana maksimal 4 tahun dengan denda bisa mencapai Rp 400 juta.
“Jadi semua pengusaha yang mempunyai pekerja harus membayar sesuai UMK,” tegas Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem.
Mekanismenya, ketika ada pekerja yang yang tidak dibayar sesuai UMK, dapat melaporkan ke Disnaker. Pihaknya akan melakukan mediasi, jika buntu baru disampaikan ke pengawas untuk melakukan pemeriksaan hingga penyidikan.
“Rata-rata perusahaan di Bontang yang tidak sanggup membayar UMK sudah melakukan kesepakatan dengan karyawannya,” ujarnya. [ADS]
Discussion about this post