pranala.co – Pemkot Bontang belum menentukan jumlah upah minimum kota alias UMK 2023 Bontang lantaran menunggu hasil ketetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) Pemprov Kaltim.
Menurut regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18/2022 tentang penetapan nilai UMP 2023 yang disahkan pada 16 November lalu. Menetapkan formula baru dari penentuan jumlah UMP.
Merujuk aturan itu, UMP bakal disampaikan ke publik pada Senin (28/11/2022) esok. Sementara di tingkat kota masih memiliki waktu hingga sepekan setelahnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan acuan UMP akan menentukan besaran upah di Bontang. Karena secara aturan besaran UMK tidak boleh lebih kecil dari nilai UMP.
“Tidak bisa dibahas kalau tidak ada acuan dari UMP. Jadi tunggu dulu provinsi tetapkan UMP baru kita bahas,” kata Safa Muha, dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dalam proses penentuan besaran UMK Bontang, bakal ditentukan melalui Dewan Pengupahan Kota atau Depeko. Didalamnya terdapat perwakilan pemerintah, buruh hingga perusahaan.
Safa Muha bilang, bakal terjadi kenaikan upah berkisar 6 hingga 10 persen, khusus di wilayah Bontang. “Yah naik. Terlebih kondisi juga inflasi pasca kenaikan BBM,” tandasnya.
Formula Baru Penentuan Nilai UMP
Menukil rumus perhitungan Kemenaker RI yang tayang di kanal kontan.id, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Diketahui, hingga periode September 2022 Kaltim (Balikpapan & Samarinda) mengalami inflasi sebesar 0,85 persen. (*)
Discussion about this post